TREN.BISNISMARKET.COM - Evaluasi periodik atas status keanggotaan Indonesia di Financial Action Task Force (FATF) kini menghadapi tantangan baru. Perkembangan ini muncul seiring dengan adanya polemik yang menyelimuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
FATF sendiri merupakan organisasi multilateral yang memiliki peran krusial dalam menetapkan standar internasional untuk memerangi pencucian uang, pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal. Indonesia baru saja mengukuhkan diri sebagai anggota penuh organisasi bergengsi ini pada Oktober 2023 lalu, menjadikannya anggota G20 terakhir yang bergabung.
Munculnya kontroversi mengenai sejumlah klausul dalam Omnibus Law Sektor Keuangan ini dipandang oleh berbagai pihak berpotensi menimbulkan risiko baru terkait modus pencucian uang dari aliran modal asing yang masuk ke Indonesia. Hal inilah yang kemudian menjadi sorotan utama dalam konteks kepatuhan internasional.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, telah mengonfirmasi bahwa isu ini sedang menjadi pembahasan intensif di internal lembaga. Ia mengakui bahwa dinamika seputar UU P2SK tersebut berpotensi membayangi posisi Indonesia sebagai anggota tetap FATF di masa mendatang.
"Kami bahas terus di internal mengenai hal ini termasuk dampaknya dari persepsi FATF karena posisi kita sebagai anggota tetap FATF," ujar Ivan Yustiavandana kepada Bisnis pada hari Selasa (23/6/2026).
Dilansir dari Bisnis.com, Ivan mengingatkan bahwa proses panjang telah dilalui Indonesia untuk mendapatkan kursi keanggotaan FATF. Tahap krusial yang harus dilalui adalah Mutual Evaluation Review (MER) untuk menguji efektivitas dan kepatuhan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT PPSPM) di dalam negeri.
Setelah melalui penilaian menyeluruh oleh sembilan negara anggota contact group, Indonesia akhirnya diterima secara aklamasi oleh 39 negara anggota FATF pada Oktober 2023. Namun, status keanggotaan ini tidak permanen dan akan terus menjalani evaluasi secara berkala.
Menurut Ivan, evaluasi kepatuhan Indonesia terhadap standarisasi FATF akan kembali dilaksanakan pada tahun 2029. Dalam mekanisme MER berikutnya, akan ada kunjungan langsung dari perwakilan negara anggota lain ke Indonesia untuk melakukan penilaian mendalam.
Oleh karena itu, PPATK mengantisipasi pemberlakuan UU P2SK sejak dini melalui koordinasi lintas kelembagaan. Undang-undang sapu jagat di sektor keuangan ini dipastikan akan menjadi salah satu fokus utama perhatian FATF dalam evaluasi mendatang.