TREN.BISNISMARKET.COM - Proses penentuan lokasi definitif untuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masih terus berjalan paralel dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII. Meskipun pemerintah secara konsisten menunjukkan preferensi terhadap Bali sebagai lokasi utama, muncul berbagai usulan alternatif dari berbagai pihak.
Landasan hukum penetapan PFII telah tertuang dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang tersebut memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menetapkan satu atau bahkan lebih lokasi sebagai kawasan keuangan khusus tersebut.
Pemerintah sendiri telah beberapa kali mengutarakan bahwa Bali menjadi pilihan prioritas untuk pembangunan pusat finansial berskala internasional ini. Hal ini diperkuat dengan kunjungan resmi yang dilakukan oleh jajaran menteri terkait ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bali pada Mei 2026 lalu.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengonfirmasi bahwa meskipun peninjauan telah dilakukan, keputusan akhir mengenai lokasi belum dapat dipublikasikan. "Pak Menko [Perekonomian] sudah meninjau ke Bali, tetapi kan belum diputuskan juga," jelas Susiwijono Moegiarso kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menegaskan prioritas Bali sebagai lokasi pembangunan pusat finansial. Pada awal Mei 2026, Airlangga bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, dan COO Danantara, Dony Oskaria, meninjau KEK Kura-Kura Bali sebagai salah satu opsi potensial.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga menekankan bahwa Bali merupakan lokasi yang sangat potensial untuk pengembangan PFII. Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa kepastian lokasi masih dalam tahap pembahasan mendalam.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa terdapat fleksibilitas dalam opsi lokasi yang sedang dipertimbangkan oleh pemerintah. "Masih dibahas. Ada alternatif mungkin beberapa di Bali, tetapi mungkin ada beberapa titik juga. Namun, yang jelas kami akan cari tempat yang paling comfortable untuk international investor," jelasnya usai menyerahkan naskah akademik RUU PFII ke Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa selain Bali, muncul aspirasi kuat dari anggota dewan yang mengusulkan wilayah lain. Hal ini menunjukkan adanya keragaman pandangan mengenai lokasi terbaik bagi pusat keuangan Indonesia.
"Nanti kami mencari format terbaiknya. Diskusi sudah banyak, termasuk Pak Purbaya mengatakan akan ada di Bali. Ada yang kemudian menginginkan wilayah lain. Ada yang menginginkan IKN, Mandalika, Labuan Bajo, Batam, macam-macam," kata Mukhamad Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan.