TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara terbuka mengidentifikasi masalah utama yang menyebabkan penurunan kualitas jalan tol di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Faktor dominan yang disorot adalah maraknya truk yang beroperasi melebihi batas dimensi dan muatan, atau yang dikenal sebagai ODOL.

Fenomena truk ODOL ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, sebagaimana dipaparkan oleh pihak regulator jalan tol. Data menunjukkan volume kendaraan bermasalah tersebut cukup signifikan, terutama di ruas-ruas tol utama yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, Ni Komang Rasminiati, memaparkan volume pelanggaran yang tercatat. Pada tahun 2025 saja, di jalan tol yang dikelola PT Hutama Karya (Persero), tercatat rata-rata 35.498 kendaraan ODOL melintas setiap harinya.

Sementara itu, untuk jaringan jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR), angkanya juga cukup tinggi. Ditemukan bahwa terdapat sekitar 3.342 kendaraan ODOL yang melintas per hari pada ruas-ruas tol mereka.

Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Kamis (9/7/2026), Ni Komang Rasminiati menyampaikan tingkat pelanggaran ODOL yang terukur. "Tingkat pelanggaran Odol di jalan tol sudah pada tingkat yang mengkhawatirkan. Di mana tercatat di ruas Jalan Tol yang dikelola Jasa Marga rata-rata pelanggaran itu mencapai 17,62% terhadap kendaraan non-golongan 1 yang melintas di Jalan Tol," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa pelanggaran di jalan tol yang dikelola Hutama Karya menunjukkan angka yang lebih ekstrem. "Sementara untuk ruas Jalan Tol Trans Sumatra yang dikelola oleh PT Utama Karya, ini angkanya lebih tinggi yaitu mencapai 21,29%," jelasnya dalam forum tersebut.

Dampak dari keberadaan truk ODOL ini tidak hanya terbatas pada kerusakan fisik perkerasan jalan saja. Dampak tersebut turut memicu serangkaian persoalan lain yang merugikan pengguna jalan dan negara.

Kerusakan struktural jalan akibat muatan berlebih ini berujung pada peningkatan waktu tempuh karena kemacetan yang sering terjadi, kenaikan biaya pemeliharaan jalan, hingga berpotensi memperbesar tingkat fatalitas dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, penertiban terhadap truk ODOL dipandang sebagai langkah krusial yang harus segera dilakukan. Tindakan tegas ini penting untuk menjaga keselamatan publik serta mempertahankan umur layanan dari infrastruktur jalan tol yang telah dibangun.