TREN.BISNISMARKET.COM - Di berbagai tempat di Indonesia, praktik meminta pengunjung menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengambil foto saat memasuki area terbatas seperti gedung perkantoran atau apartemen masih sering terjadi. Prosedur ini umumnya diterapkan sebagai langkah keamanan rutin oleh pengelola properti.

Namun, para pemerhati isu perlindungan data pribadi mengingatkan bahwa implementasi prosedur keamanan ini harus tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku. Pengumpulan data tanpa dasar yang kuat dapat menimbulkan risiko serius bagi privasi warga negara.

Peneliti dari Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, menyoroti bahwa kebijakan semacam itu menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Nah, pengumpulan data pribadi yang sebenarnya tidak relevan dengan aktivitas yang kita lakukan, seperti masuk tower, kemudian daftar akun, itu merupakan sebenarnya ketidakpatuhan pengontrolan terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi," ungkap Parasurama kepada CNBC Indonesia.

Parasurama menjelaskan bahwa praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran karena beberapa prinsip fundamental dalam UU PDP tidak terpenuhi, terutama mengenai tujuan pengumpulan data yang harus terbatas dan relevan.

Selain itu, pengelola data seringkali tidak memenuhi unsur keabsahan yang diwajibkan oleh hukum. Data pribadi yang dikumpulkan untuk tujuan yang tidak relevan atau untuk tujuan lain yang tidak ditetapkan secara eksplisit dapat kehilangan dasar hukum pemrosesannya.

"Kemudian menggunakannya untuk tujuan lain, dan dia juga kehilangan dasar hukumnya untuk melanjutkan atau memproses data-data yang tidak relevan tadi," jelas Parasurama mengenai konsekuensi hukum dari pengumpulan data yang tidak sesuai prosedur.

Pihak pengelola gedung didorong untuk mencari alternatif keamanan yang tidak menimbulkan risiko tinggi bagi masyarakat, seperti menyediakan opsi lain selain menahan KTP atau melakukan pemindaian wajah. Hal ini penting agar akses publik tidak terhambat oleh prosedur yang berpotensi melanggar privasi.

Parasurama menegaskan bahwa prinsip privasi harus diterapkan secara default dan by design dalam setiap sistem yang diterapkan oleh pengelola area terbatas, termasuk gedung-gedung komersial.