TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Republik Indonesia kembali mengalokasikan berbagai program bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026 guna membantu meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan esensial. Namun, masih ditemukan sejumlah warga yang merasa seharusnya memenuhi kriteria sebagai keluarga prasejahtera namun belum pernah tersentuh bantuan tersebut.

Salah satu kendala utama yang sering muncul adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai konsep kategori desil yang menjadi basis utama penentuan siapa saja yang berhak menerima alokasi bantuan sosial. Saat ini, pemerintah secara sistematis mengelompokkan data sosial ekonomi rumah tangga ke dalam beberapa kategori desil sebagai acuan distribusi bantuan.

Desil sendiri didefinisikan sebagai sebuah metode pengelompokan tingkat kesejahteraan penduduk yang didasarkan pada kondisi sosial ekonomi rumah tangga masing-masing. Penggunaan data desil ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran kepada kelompok yang paling membutuhkan.

Penetapan kategori desil ini ditentukan melalui analisis berbagai indikator sosial ekonomi yang komprehensif. Indikator tersebut mencakup jenis mata pencaharian utama anggota keluarga, jenjang pendidikan tertinggi yang dicapai, kondisi fisik tempat tinggal, konsumsi energi listrik, kepemilikan aset berharga, hingga kondisi sosial ekonomi rumah tangga secara keseluruhan.

Dikutip dari Bisnis.com, untuk program-program bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta jenis bantuan tunai lainnya, prioritas utama penerima umumnya dialokasikan pada kelompok desil 1 hingga desil 4. Kelompok ini merepresentasikan sekitar 40 persen populasi masyarakat dengan tingkat ekonomi paling bawah.

Selain kriteria masuk dalam kelompok desil prioritas, calon penerima bantuan sosial harus memenuhi serangkaian persyaratan administratif dan substantif tambahan yang ditetapkan oleh kementerian terkait. Persyaratan ini berfungsi sebagai filter berlapis untuk menjamin integritas data penerima manfaat.

Oleh karena itu, bagi warga yang merasa dirinya layak namun belum pernah menerima bansos, sangat disarankan untuk segera memverifikasi status desil mereka dan memastikan data kependudukan sudah terdaftar secara akurat dalam sistem pendataan pemerintah.

Proses pengecekan status desil dan kelayakan dapat dilakukan dengan mudah melalui perangkat digital resmi. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial atau mengakses situs resmi milik pemerintah terkait program kesejahteraan sosial.

Langkah-langkah untuk melakukan pengecekan tersebut dirancang agar mudah diakses oleh masyarakat luas, mulai dari membuka aplikasi atau situs, memasukkan data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), hingga menekan tombol verifikasi.