TREN.BISNISMARKET.COM - Indonesia saat ini menghadapi tekanan fiskal yang signifikan, memaksa pemerintah terus mencari sumber penerimaan baru untuk menyeimbangkan anggaran negara. Dalam situasi ini, perhatian publik dan pembuat kebijakan seringkali tertuju pada kelompok masyarakat yang dinilai memiliki kapasitas ekonomi terbesar.

Kelompok dengan kekayaan besar ini dipandang belum memberikan kontribusi yang maksimal atau masih memiliki ruang untuk peningkatan kontribusi melalui berbagai instrumen perpajakan. Oleh karena itu, wacana mengenai pengenaan pajak kekayaan, yang menyasar aset bersih konglomerat, mulai mengemuka sebagai alternatif pemungutan di luar pajak penghasilan, konsumsi, atau transaksi rutin.

Gagasan ini secara moral memang mudah menarik simpati publik, sebab secara naluriah masyarakat cenderung mendukung pembebanan lebih kepada mereka yang dianggap mampu menanggungnya. Namun, perlu diwaspadai bahwa perdebatan ini rentan berubah menjadi polarisasi moral antar kelas sosial, seolah mendukungnya berarti membela rakyat kecil dan mengkritiknya berarti membela kaum super kaya.

Pajak seharusnya dipandang sebagai hubungan kontraktual antara negara dan warga negara, bukan sekadar arena pertarungan kelas yang bersifat menang atau kalah. Fokusnya harus mencakup bukan hanya siapa yang dikenakan pajak dan berapa besarannya, tetapi juga bagaimana negara memperlakukan warga negara secara keseluruhan.

Negara memang memiliki hak untuk membedakan basis pemungutan pajak, baik berdasarkan pendapatan, konsumsi, kepemilikan, maupun kekayaan bersih. Hal ini harus dipahami bahwa setiap pungutan tersebut merupakan hasil jerih payah warga yang diperoleh dengan susah payah, dan bukan sekadar angka dalam neraca fiskal semata.

Penulis opini ini menyatakan bahwa keadilan perpajakan seharusnya tidak bergantung pada apakah seseorang ikut menanggung beban pajak atau hanya menjadi penonton kebijakan tersebut. Mengutip pengingat dari Pramoedya, keadilan dalam perpajakan menuntut kita untuk melihat isu ini secara jernih, bahkan ketika target pembebanan adalah kelompok yang dianggap paling mampu memberikan kontribusi lebih.

Perbedaan dasar pengenaan pajak tidak secara otomatis menjamin keadilan dalam beban yang dipikul oleh warga negara yang sama. Oleh sebab itu, keadilan pajak harus dilihat secara relasional, yakni bagaimana warga diperlakukan oleh negara, bukan hanya dari perspektif ekstraktif semata. Negara seharusnya tidak memulai diskusi pajak hanya dengan pertanyaan tentang seberapa banyak lagi yang bisa diambil dari masyarakat.

Pajak yang efektif harus disertai dengan janji nyata bahwa kekayaan yang diambil negara akan dikembalikan dalam bentuk layanan publik, perlindungan yang memadai, serta peningkatan kesempatan hidup bagi seluruh warga. Janji ini hanya akan bernilai jika negara menunjukkan kedisiplinan tinggi dalam mengelola setiap rupiah uang publik yang dikumpulkan.

Tanpa adanya disiplin belanja yang ketat, peningkatan beban pajak, sebesar apa pun itu, tidak akan serta merta menjadi alat pemerataan yang efektif. Pajak yang besar akan sia-sia jika dihabiskan untuk program yang tidak tepat guna atau hanya didesain untuk mendongkrak popularitas elektoral para politisi yang datang dan pergi.