TREN.BISNISMARKET.COM - Lembaga INDEF Green Transition Initiative (GTI) menyuarakan pentingnya mencari sumber penerimaan daerah alternatif sebelum pemerintah memutuskan untuk mencabut insentif yang diberikan kepada kendaraan listrik (EV). Langkah antisipatif ini dinilai sangat penting agar transisi energi nasional tidak terganggu dan iklim investasi tetap kondusif.
Usulan ini muncul karena pencabutan insentif EV secara mendadak dikhawatirkan dapat menurunkan minat masyarakat serta pelaku usaha dalam mengadopsi ekosistem kendaraan listrik yang sedang berkembang. INDEF GTI telah memetakan tiga opsi konkret yang dapat dikembangkan oleh pemerintah daerah untuk menggantikan potensi kehilangan pendapatan.
Andry Satrio Nugroho, selaku Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF GTI, menekankan perlunya pertimbangan matang dari pemerintah pusat. "Pemerintah perlu mempertimbangkan sejumlah opsi kebijakan alternatif sebelum mencabut insentif kendaraan listrik agar transisi energi tetap berjalan optimal," ujar Andry Satrio Nugroho.
Opsi pertama yang disajikan adalah penerapan Kawasan Zona Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ) di area pusat bisnis utama. Sebagai contoh, penerapan LEZ di Jalan Sudirman, Jakarta, diproyeksikan dapat menghasilkan penerimaan daerah sekitar Rp383 miliar setiap tahunnya.
Skema kedua yang ditawarkan adalah penerapan cukai emisi yang memiliki potensi penerimaan negara yang signifikan, yaitu mencapai Rp40 triliun per tahun. Dana ini nantinya akan didistribusikan kepada daerah melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) yang berfokus pada ekonomi hijau.
Andry Satrio Nugroho menjelaskan lebih lanjut mengenai potensi LEZ tersebut. "Potensi ini baru berasal dari satu kawasan dan dapat meningkat apabila diterapkan di wilayah lain. Selain berdampak ekonomi, LEZ juga memberi manfaat bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat," kata Andry Satrio Nugroho, Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF GTI.
Opsi ketiga adalah implementasi pajak kendaraan listrik progresif yang didasarkan pada jumlah kepemilikan kendaraan oleh satu entitas. Data dari lembaga tersebut menunjukkan bahwa pada tahun 2025, mayoritas kepemilikan EV didominasi oleh kepemilikan kedua, yakni sebesar 66,2 persen.
Dengan skema pajak progresif ini, potensi penerimaan daerah dari kendaraan kedua dan seterusnya diperkirakan mampu menyumbang sekitar Rp1,9 triliun per tahun. Andry Satrio Nugroho mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam menetapkan jangka waktu insentif. "Pemerintah perlu menghitung secara cermat soal durasi insentif, perkembangan industri, investasi, hingga tingkat adopsi kendaraan listrik agar kebijakan tidak membingungkan dunia usaha," ujar Andry Satrio Nugroho, Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF GTI.
Menanggapi rencana penyesuaian regulasi ini, perwakilan pemerintah daerah yang menghadapi tantangan fiskal juga menyambut baik opsi pajak berbasis nilai kendaraan. Jimmi Pardede, Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, melihat ini sebagai jalan tengah. "Semakin tinggi nilai kendaraan, maka kewajiban pajaknya juga bisa lebih besar demi menjaga rasa keadilan," kata Jimmi Pardede.