TREN.BISNISMARKET.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pembelaan terhadap kebijakan strategis penempatan dana pemerintah dalam jumlah besar di himpunan bank milik negara (Himbara). Kebijakan ini, yang dimulai sejak September 2025, bertujuan untuk menyuntikkan likuiditas ke pasar keuangan.
Dana awal senilai Rp200 triliun ditempatkan di bank-bank seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI. Jumlah ini kemudian mengalami fluktuasi, baik penambahan maupun penarikan, hingga pertengahan tahun 2026, dengan rekor penempatan mencapai Rp381 triliun.
Namun, muncul pandangan dari Anggota Komisi XI DPR, Harris Turino, yang menyebutkan bahwa Himbara sendiri telah mengkonfirmasi kondisi likuiditas yang berlimpah saat penempatan dana awal dilakukan.
"Yang kami lihat pada saat itu menunjukkan, terkonfirmasi oleh Himbara pada saat itu kondisi likuiditas ample. Jadi, tidak ada kekurangan likuiditas yang ada di pasar," terang Harris dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Harris juga menyoroti pola penempatan dan penarikan dana yang dilakukan Purbaya. Ia mencatat adanya penambahan dana, diikuti penarikan kembali untuk kebutuhan belanja negara, sebelum akhirnya kembali ditempatkan.
"Berdasarkan pemberitaan Bisnis, Purbaya pada November 2025 menambahkan total Rp76 triliun ke Bank Mandiri, BNI, BRI sekaligus Bank Jakarta. Kemudian, dia menarik kembali dana tersebut sebesar Rp75 triliun untuk mendanai belanja APBN akhir tahun," papar Harris.
Selanjutnya, pada tahun 2026, dana kembali ditambah hingga mencapai Rp281 triliun sebelum Juni. Namun, Kemenkeu kemudian menyetujui penarikan Rp110 triliun, yang tidak lama kemudian dikembalikan lagi ke Himbara.
Harris menyampaikan aspirasi dari Himbara agar dana yang ditempatkan tidak ditarik secara terburu-buru. Hal ini dikarenakan penarikan likuiditas yang mendadak berpotensi menaikkan suku bunga perbankan secara signifikan.
"Dampaknya luar biasa. Bapak kini memperpanjang penempatan dana SAL, menurut saya ke depannya pengelolaan harus dilalukan secara lebih hati-hati. Kalau memang SAL gunanya bukan untuk menambah likuiditas perbankan, penarikan kembali harus dilakukan dengan waktu yang cukup yaitu tiga bulan dan tidak serentak semua bank," terangnya.