TREN.BISNISMARKET.COM - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya, menyampaikan penegasan tegas bahwa siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara harus diproses secara hukum sebagai bagian esensial dari upaya pemulihan aset nasional.
Penegasan penting ini disampaikan oleh Menteri Purbaya dalam sebuah acara resmi di Jakarta pada hari Senin (15/6/2026), momen tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Acara yang menjadi lokasi pernyataan tersebut adalah Penyerahan Hasil Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 kepada Kementerian Keuangan, menandakan fokus bersama dalam pengelolaan aset.
Menteri Purbaya mengingatkan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki kewajiban berkelanjutan untuk mengejar pihak yang merugikan negara, meskipun proses hukum tersebut mungkin memakan waktu yang sangat panjang.
Sebagai ilustrasi penting mengenai keteguhan ini, beliau mencontohkan kasus lama seperti Eddy Tansil yang memerlukan waktu puluhan tahun hingga akhirnya aset negara dapat disita kembali oleh pemerintah.
"Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Jadi siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar ya, Pak ya? Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang," tegas Menteri Purbaya.
Ia mengakui bahwa mengawal proses pemulihan aset hingga mencapai status putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah bukanlah tugas yang mudah dan memerlukan ketekunan tinggi dari semua pihak.
Oleh karena itu, Menteri Purbaya menilai bahwa sinergi antara seluruh institusi negara menjadi kunci utama dalam menelusuri, mengamankan, dan memulihkan kembali aset-aset milik negara yang hilang.
Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa implementasi keadilan sejati tidak berhenti hanya pada penetapan putusan pengadilan saja, melainkan harus terwujud melalui pemulihan hak negara, hak korban, dan hak seluruh rakyat Indonesia.