TREN.BISNISMARKET.COM - PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), emiten di sektor pertambangan emas, mengumumkan rencana strategis untuk melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau yang dikenal sebagai private placement. Aksi korporasi ini merupakan bagian dari upaya perseroan dalam mencari sumber pendanaan baru.

Rencana tersebut mencakup penerbitan saham baru sebanyak-banyaknya mencapai 2,44 miliar lembar saham. Jumlah ini setara dengan maksimal 10% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan, yang saat ini berjumlah 24,47 miliar saham.

Setiap saham baru yang akan diterbitkan memiliki nilai nominal sebesar Rp20 per saham. Rencana ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang perseroan untuk mendukung pertumbuhan bisnis di masa mendatang.

"Melalui PMTHMETD IV, Perseroan diharapkan untuk mendapatkan alternatif sumber pendanaan untuk kepentingan Perseroan," sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat, (19/6/2026).

Apabila seluruh 2.447.298.377 saham baru berhasil diterbitkan dengan asumsi harga penutupan MDKA kemarin sebesar Rp2.860 per saham, maka potensi dana yang dapat dihimpun diperkirakan mencapai sekitar Rp7 triliun.

Dana yang terkumpul dari aksi private placement ini akan dialokasikan secara strategis untuk mendukung kebutuhan modal kerja perseroan beserta seluruh grup usahanya. Sekitar 30% dari total dana tersebut telah dialokasikan untuk kebutuhan modal kerja.

Sementara itu, sisa dana hasil aksi korporasi ini akan difokuskan pada pengembangan usaha perseroan dan grupnya. Pengembangan ini dapat berupa belanja modal, pembelian aset, pembelian saham, penyertaan modal, atau bentuk transaksi strategis lainnya.

Meskipun demikian, hingga informasi ini dipublikasikan, MDKA menyatakan bahwa belum ada perjanjian atau kesepakatan final mengenai penggunaan dana hasil PMTHMETD IV. Perseroan juga belum menentukan calon investor yang akan menyerap saham baru tersebut.

Pelaksanaan PMTHMETD IV ini akan bergantung pada persetujuan pemegang saham independen melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Sesuai peraturan yang berlaku, aksi korporasi ini harus direalisasikan dalam jangka waktu maksimal dua tahun setelah mendapatkan persetujuan pemegang saham.