TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi tegas mengenai isu penarikan dana oleh sejumlah bank asing dari Indonesia yang mencapai total Rp11,5 triliun dalam dua tahun terakhir. Penarikan dana ini melibatkan entitas seperti Citigroup, HSBC, dan Standard Chartered, yang sempat menimbulkan kekhawatiran pasar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai pemberitaan mengenai penarikan dana tersebut telah dilebih-lebihkan dan tidak sepenuhnya akurat. Menurutnya, aksi yang disebut "cashed out" tersebut sejatinya adalah proses pengiriman keuntungan atau imbal hasil dari unit usaha di Indonesia kepada kantor pusat mereka di luar negeri.

Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa remitansi keuntungan tersebut merupakan hal yang wajar bagi investor asing yang menanamkan modal besar di Indonesia. "Nggak, itu sebenarnya terlalu dilebih-lebihkan ya. Nggak bener itu sebetulnya. Kalau orang yang investasi di Indonesia, dia mengirimkan balik keuntungannya, ya itu kan sesuatu keharusan ya, maksudnya sesuatu yang wajar ya dilakukan karena kan namanya orang namanya investasi duit gede di sini terus ada untung, ya boleh dong," terang Dian saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (8/7/2026).

Lebih lanjut, OJK menekankan bahwa seluruh proses pengiriman keuntungan tersebut diatur dan diperbolehkan oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia. Regulasi yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.

Dian menegaskan bahwa selama bank-bank asing tersebut tidak melakukan pelanggaran hukum atau transaksi yang tidak benar dalam pengiriman dana, aksi remitansi tersebut dianggap sah. "Yang tidak boleh itu kalau dia melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, melakukan transaksi-transaksi yang tidak bener gitu kan, untuk, untuk mengirimkan keluar," pungkas Dian.

Menurut keterangan OJK, setiap tahapan dan nominal penarikan dana yang dilakukan oleh bank-bank asing tersebut sudah mendapatkan izin resmi dari OJK, sehingga tidak ada hal yang mencurigakan. "Ya, jadi nggak ada sesuatu yang aneh sebetulnya. Ya kebetulan, ya itu beritanya. Itu aja kalau menurut saya," tutur Dian.

Dian juga menekankan bahwa praktik penarikan keuntungan seperti ini merupakan hal yang normal dan sudah berlangsung lama, sejak bank-bank asing tersebut mulai berinvestasi di Indonesia. "Jadi kalau itu sebetulnya suatu yang normal dari dulu ya, semenjak mereka investasi di semenjak tahun berapa, tahun 1960-an juga ada kan yang sudah berdiri di kita. Itu sesuatu yang normal, normal saja," tegas Dian.

Isu ini muncul setelah sebuah sumber pada 29 Juni 2026 memberitakan bahwa unit usaha Citigroup, Standard Chartered, dan HSBC telah menarik total Rp11,5 triliun dalam dua tahun terakhir, jumlah yang melebihi akumulasi laba mereka pada periode yang sama. Sumber tersebut menyebutkan penarikan ini disebabkan kekhawatiran atas arah kebijakan negara.

Dikutip dari CNBC Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia pada tahun 2025 telah mendistribusikan dividen tunai sekitar Rp2,95 triliun kepada pemegang saham, yang terdiri dari dividen tahunan dan dividen khusus dari laba ditahan. Perwakilan HSBC Indonesia menyatakan penarikan ini sejalan dengan penyesuaian peta perdagangan dan rantai pasok kawasan Asia.