TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh sektor industri jasa keuangan syariah di Indonesia. Langkah prioritas ini diambil sebagai respons langsung terhadap munculnya sejumlah kasus penipuan investasi yang menggunakan kedok syariah.

Tindakan ini dilakukan untuk menjaga dan memulihkan kepercayaan masyarakat yang merupakan aset fundamental bagi pertumbuhan industri keuangan yang berbasis prinsip syariah tersebut. Penguatan pengawasan ini sejalan dengan potensi besar yang masih dimiliki oleh sektor keuangan syariah nasional saat ini.

Regulator telah meluncurkan dokumen strategis bernama Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027 (RP3SI). Dokumen ini menjadi panduan utama untuk mendorong transformasi struktural di sektor perbankan syariah.

Fokus utama dari RP3SI adalah meningkatkan ketahanan, mendorong konsolidasi, serta memperkuat daya saing bank-bank syariah yang beroperasi di Indonesia. Hal ini bertujuan agar mereka mampu bersaing secara global maupun domestik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya langkah ini bagi keberlanjutan sektor tersebut. "Diperlukan penguatan perbankan syariah secara berkesinambungan untuk mencapai economic of scale yang lebih memadai agar bank syariah lebih kompetitif dan resilient," ujar Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis pada Sabtu (16/5/2026).

Selain fokus pada struktur, OJK juga mendorong bank syariah untuk menonjolkan identitas khas mereka melalui tata kelola yang baik. Hal ini mencakup implementasi kerangka kerja Tata Kelola Syariah (Shari’ah Governance Framework) yang solid.

Pengembangan produk yang inovatif juga menjadi agenda penting untuk meningkatkan kredibilitas sektor ini di mata publik. Upaya ini dinilai krusial untuk menjamin penerapan prinsip syariah yang benar-benar inklusif, transparan, dan berkeadilan.

Dian Ediana Rae juga menegaskan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan terhadap standar etika dan tata kelola. "OJK senantiasa mendorong agar prinsip tata kelola yang baik, termasuk tata kelola syariah, dapat dilaksanakan secara efektif di perbankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan syariah," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Sebagai instrumen koordinasi kebijakan, OJK sudah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sejak Juli 2025. Komite ini bertugas menyelaraskan regulasi, fatwa ulama, dan praktik operasional keuangan syariah menjadi satu kesatuan kebijakan.