TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan rencana strategis untuk segera menghapus kategori Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang saat ini diklasifikasikan dalam kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I atau KBMI 1. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan stabilitas sistem perbankan nasional.

Keputusan untuk menghapus kategori KBMI 1 ini secara substansial akan mendorong proses konsolidasi di antara bank-bank dengan modal yang relatif kecil. Tujuan utamanya adalah meningkatkan ketahanan dan daya saing bank-bank tersebut di tengah dinamika industri keuangan yang semakin kompleks.

OJK menegaskan bahwa landasan hukum utama untuk melaksanakan penghapusan kategori bank tersebut adalah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi setingkat undang-undang ini memberikan kepastian hukum yang kuat bagi OJK dalam mengambil langkah penataan sektor perbankan.

"OJK segera menghapus KBMI 1, mendorong konsolidasi bank kecil. UU P2SK jadi dasar, POJK turunan akan menyusul," merupakan inti dari rencana yang sedang disusun oleh regulator. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan ini terikat erat pada kerangka hukum tertinggi yang baru disahkan.

Saat ini, OJK sedang dalam proses menyiapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang akan menjadi turunan teknis dari UU P2SK tersebut. POJK ini diperlukan untuk mengatur secara detail mekanisme dan prosedur pelaksanaan penghapusan kategori bank tersebut.

Proses penyusunan POJK turunan ini memerlukan ketelitian agar implementasinya berjalan mulus dan tidak menimbulkan gejolak pada operasional perbankan yang terdampak. OJK berupaya memastikan bahwa transisi tersebut memberikan kepastian bagi seluruh pelaku industri.

Dengan adanya kepastian dari UU P2SK, regulator kini dapat bergerak lebih leluasa dalam menata struktur perbankan. Konsolidasi yang didorong ini diharapkan akan menciptakan bank-bank yang lebih kuat secara modal dan tata kelola.

Dilansir dari sumber informasi terkait, penetapan waktu pasti penghapusan KBMI 1 masih menunggu finalisasi seluruh regulasi pendukung turunannya. OJK menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan kerangka regulasi tersebut secepatnya.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Keuangan.kontan. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.