TREN.BISNISMARKET.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah fokus menggali potensi penerimaan pajak dari wajib pajak (WP) yang sebelumnya tergolong dormant atau pasif. Langkah strategis ini diambil sejalan dengan upaya mengamankan target penerimaan pajak nasional yang sangat ambisius pada tahun 2026.
DJP menghadapi tugas berat untuk mengamankan target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun sepanjang tahun 2026. Untuk mencapai angka tersebut, otoritas pajak perlu mendorong pertumbuhan penerimaan sekitar 23% secara tahunan (year-on-year).
Namun, tantangan besar menghadang karena asesmen kondisi ekonomi saat ini memproyeksikan pertumbuhan penerimaan pajak hingga akhir tahun hanya akan mencapai sekitar 20,6% secara tahunan. Perbedaan proyeksi ini menunjukkan perlunya langkah inovatif dalam pengumpulan penerimaan.
"Jadi kalau dari Direktorat Jenderal Pajak ya harus bisa mencapai 23%, semoga, mudah-mudahan bisa," terangnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dilansir dari Bisnis.com, data per Mei 2026 menunjukkan realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp834,4 triliun, setara dengan 35,4% dari target yang ditetapkan. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 22,1% secara tahunan dibandingkan posisi Mei 2025 yang tercatat Rp683,3 triliun.
Pertumbuhan penerimaan pajak ini salah satunya didorong oleh keberhasilan reaktivasi WP dormant, yaitu entitas yang terdaftar namun sempat tidak aktif membayarkan pajaknya karena tidak memiliki aktivitas usaha. Contohnya adalah joint operation (JO) yang sebelumnya tidak menggarap proyek tertentu.
Melalui deteksi mitra transaksi, otoritas pajak berhasil mengidentifikasi bahwa WP yang tadinya pasif kini kembali melakukan kegiatan ekonomi seperti jual beli atau pengadaan barang dan jasa. Hal ini mewajibkan mereka untuk kembali membayar pajak sesuai regulasi yang berlaku.
"Jadi, dari database yang ada itu cukup banyak. Dari Coretax, kami juga bisa mendeteksi third party transaksi. Jadi, alhamdulillah," paparnya.
Upaya konseling dan pemanggilan terhadap WP dormant yang terdeteksi bertransaksi telah membuahkan hasil, di mana mereka mulai memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) dan kembali aktif sebagai pembayar pajak.