TREN.BISNISMARKET.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan target waktu implementasi untuk pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang akan dikenakan kepada para pedagang atau merchant yang bertransaksi melalui platform lokapasar (marketplace). Target resmi pelaksanaan kebijakan baru ini dijadwalkan paling lambat pada bulan Juli tahun 2026 mendatang.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengonfirmasi bahwa kerangka hukum atau payung hukum yang diperlukan untuk mengesahkan kebijakan pemungutan PPh melalui marketplace ini sudah dalam kondisi siap. Keputusan ini juga telah mendapatkan restu dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, serta dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Diminta kan tahun ini, bulan Juli. Mudah-mudahan," terang Bimo usai mengikuti rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Rabu (17/6/2026).

Pemerintah saat ini masih menjadwalkan diskusi lebih lanjut dengan berbagai pemangku kepentingan di industri terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak, terutama para pelaku usaha dan platform digital, benar-benar siap menghadapi implementasi kebijakan pemungutan pajak tersebut.

Bimo menegaskan bahwa skema pengenaan pajak melalui marketplace ini bukanlah pungutan pajak yang sepenuhnya baru bagi ekosistem digital. Hal ini dikarenakan mekanisme serupa telah diterapkan sebelumnya untuk Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

Sebelumnya, DJP sudah menunjuk sebanyak 261 perusahaan PMSE yang memiliki kewajiban untuk memungut PPN dari transaksi digital. Contoh platform yang termasuk dalam daftar ini adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, serta berbagai penyedia layanan digital multinasional lainnya seperti Google, Netflix, dan Spotify.

Oleh karena itu, menurut pandangan Bimo, baik pelaku marketplace maupun para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang aktif berjualan secara daring seharusnya sudah memiliki bekal kesiapan yang memadai untuk menyambut aturan PPh ini. Tujuan utama dari pemungutan PPh melalui platform online ini adalah untuk menciptakan kondisi persaingan yang seimbang.

"Harusnya mereka lebih siap juga, karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online," jelas Bimo mengenai tujuan pemerataan persaingan usaha.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa rencana penerapan kebijakan pemajakan merchant ini awalnya diagendakan untuk berlaku pada tahun sebelumnya. Namun, otoritas fiskal menunda rencana tersebut karena kondisi perekonomian nasional yang dinilai belum sepenuhnya pulih pada saat itu.