TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), mengidentifikasi adanya kebutuhan pendanaan signifikan untuk merealisasikan Program 3 Juta Rumah hingga tahun 2027. Kebutuhan anggaran tambahan ini diperkirakan mencapai Rp96,09 triliun.

Hal ini terungkap dalam sebuah rapat kerja yang diselenggarakan bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari Rabu, 17 Juni 2026. Kebutuhan dana besar tersebut muncul karena pagu indikatif yang telah ditetapkan untuk Kementerian PKP pada tahun anggaran 2027 masih relatif kecil.

Pagu indikatif yang dialokasikan untuk Kementerian PKP pada tahun 2027 baru ditetapkan sebesar Rp9,91 triliun. Angka ini jelas belum memadai untuk menutup seluruh kebutuhan program prioritas nasional di sektor perumahan dan permukiman.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, secara tegas menyampaikan disparitas antara kebutuhan riil dan alokasi sementara tersebut kepada para anggota dewan. "Dengan pagu indikatif sebesar Rp9,913 triliun diperlukan tambahan sebesar Rp96,09 triliun untuk mencapai target tersebut," ujar Maruarar dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (17/6/2026).

Lebih lanjut, Menteri Maruarar menjelaskan bahwa dalam pagu indikatif yang tersedia saat ini, belum terakomodasi beberapa program krusial. Salah satunya adalah program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bertujuan untuk merehabilitasi atau membedah sebanyak 2 juta unit rumah masyarakat.

Selain program bedah rumah, pagu indikatif tersebut juga belum mencakup alokasi dana untuk pembangunan hunian tetap (huntap) yang bersifat relokasi terpusat pascabencana di wilayah Sumatra. Biaya operasional dan nonoperasional kementerian juga belum diperhitungkan dalam pagu tersebut.

Padahal, Kementerian PKP memegang tanggung jawab besar dalam peta jalan Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) untuk tahun 2027. Kementerian ini mengemban enam klaster strategis yang mencakup sektor perumahan, pembangunan infrastruktur, hingga upaya penguatan ketahanan bencana.

Oleh karena itu, Kementerian PKP mengajukan usulan total kebutuhan anggaran untuk tahun 2027 secara keseluruhan sebesar Rp106 triliun. Usulan ini mencerminkan upaya untuk memastikan seluruh program prioritas dapat berjalan sesuai rencana.

Dalam usulan tersebut, Maruarar menggarisbawahi bahwa mayoritas dana akan difokuskan pada program fisik yang secara langsung berdampak pada percepatan penanganan backlog perumahan nasional. "Dari usulan anggaran Rp106 triliun, proporsi terbesar adalah program fisik sebesar Rp102,91 triliun atau 97,09%, sedangkan nonfisik hanya sebesar Rp3,09 triliun atau 2,91%," jelasnya.