TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia kini berada di tahap akhir penyelesaian pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP). Lembaga independen ini akan berperan sebagai "wasit" dalam menjaga data warga negara, sesuai amanat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pembentukan OPDP ini ditargetkan akan segera memiliki landasan hukum yang kuat melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Langkah ini merupakan bagian krusial dari upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan bahwa meskipun OPDP akan beroperasi secara independen, pelaporan kinerja dan operasionalnya akan tetap disalurkan kepada Presiden melalui Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Badan pelindungan data pribadi ini akan bekerja secara independen dengan seluruh strukturnya, tetapi semua laporannya ditujukan kepada presiden melalui Kementerian Komdigi," ujar Nezar Patria dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (23/7/2026).

Target penyelesaian penyusunan Perpres yang mengatur OPDP ini diperkirakan memakan waktu sekitar dua bulan ke depan. Proses ini berjalan paralel dengan finalisasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial (AI) Nasional.

Kedua rancangan regulasi ini disusun secara bersamaan untuk membangun pondasi tata kelola kecerdasan artifisial di Indonesia. Fokusnya adalah menciptakan kerangka kerja yang mendukung inovasi sekaligus memberikan perlindungan komprehensif bagi masyarakat.

"Fondasi tata kelola AI bertumpu pada dua aspek utama, yaitu etika AI dan pelindungan data pribadi. Karena itu, penyusunan kedua Peraturan Presiden tersebut berjalan bersamaan agar Indonesia memiliki kerangka regulasi yang mampu mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat," jelas Nezar Patria.

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk menciptakan regulasi AI yang adaptif terhadap perkembangan teknologi yang pesat. Tujuannya adalah untuk memastikan inovasi tidak terhambat, melainkan didukung oleh kerangka regulasi yang memadai.

"Kami membuka semua inisiatif dan inovasi AI yang akan dikembangkan di Indonesia. Peta Jalan AI Nasional disusun untuk mendukung inovasi tersebut, bukan membatasinya," tegas Nezar Patria.