TREN.BISNISMARKET.COM - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah melayangkan ultimatum tegas kepada pihak PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, agar segera mengosongkan kawasan Blok 15, lokasi eks Hotel Sultan. Ultimatum ini dikeluarkan menjelang rencana eksekusi pengosongan yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari esok.
Kepastian jadwal eksekusi tersebut ditegaskan oleh kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara sekaligus PPKGBK, Kharis Sucipto. Ia menggarisbawahi bahwa pelaksanaan eksekusi yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak akan mengalami penundaan atau perubahan sama sekali.
Pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut dipastikan akan tetap digelar pada hari Kamis, 18 Juni 2026, sesuai dengan penetapan hukum yang berlaku. Seluruh persiapan teknis dan langkah pengamanan yang dibutuhkan untuk menjamin kelancaran proses eksekusi kini telah dimatangkan oleh pihak terkait.
"Apabila Indobuildco atau penghuni atau siapapun yang mendiami/menempati Blok 15 tidak bersedia meninggalkan atau mengosongkan objek eksekusi secara sukarela, maka eksekusi tetap berjalan," ujar Kharis kepada Bisnis, Rabu (17/6/2026).
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengingatkan bahwa semua konsekuensi hukum serta risiko material yang timbul akibat penolakan pengosongan secara sukarela sepenuhnya tidak lagi menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat. Ini menunjukkan bahwa batas waktu negosiasi telah berakhir.
Dilansir dari Bisnis.com, pihak PPKGBK juga menyampaikan bahwa surat pemberitahuan resmi dari pengadilan sudah dilayangkan sebelumnya. Surat tersebut telah memuat klausul imbauan jelas agar manajemen Indobuildco dan pihak terafiliasi segera mengosongkan area tersebut.
Oleh karena itu, manajemen PPKGBK meminta adanya komitmen dan kerja sama dari semua pihak yang saat ini masih menempati aset negara tersebut. Permintaan ini ditujukan agar mereka dapat menghormati ketetapan hukum yang sudah final mengenai status lahan tersebut.
PPKGBK berharap langkah persuasif dapat tercipta sebelum hari eksekusi tiba. Tujuannya adalah untuk menjaga kondusivitas dan ketertiban selama proses pengalihan fisik bangunan yang merupakan cagar budaya tersebut berlangsung besok.
Kharis Sucipto menutup pernyataannya dengan harapan agar seluruh proses dapat berjalan tertib dan aman tanpa adanya gesekan di lapangan, mengingat lokasi tersebut berada di jantung bisnis Jakarta.