TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia secara resmi menyepakati kebijakan fiskal baru yang bertujuan untuk memberikan dukungan signifikan bagi para penulis dan pegiat industri kreatif. Kebijakan ini berupa pemotongan drastis tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti yang mereka terima.

Keputusan penting ini disahkan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang diadakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada hari Selasa, 26 Mei 2026. Rakortas tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon).

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa tarif PPh royalti penulis akan dipangkas dari sebelumnya sebesar 15 persen menjadi hanya 1,5 persen. Tarif baru ini ditetapkan berlaku secara final (final tax) bagi para penulis.

Rakortas ini dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Keuangan, Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf), serta sejumlah menteri lainnya yang terkait dengan sektor ekonomi dan regulasi. Ini menunjukkan komitmen lintas kementerian dalam implementasi kebijakan ini.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menjelaskan bahwa pemangkasan tarif PPh royalti ini merupakan respons langsung terhadap aspirasi yang telah lama disampaikan oleh komunitas penulis. Perjuangan untuk mengurangi beban pajak ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2017.

"Penurunan PPh royalti ini merupakan jawaban atas aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak tahun 2017," ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya.

Sebelum mencapai keputusan final ini, Kementerian Ekonomi Kreatif telah melakukan serangkaian diskusi intensif sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Diskusi tersebut melibatkan seluruh ekosistem perbukuan di Indonesia.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan perwakilan dari berbagai elemen industri, mencakup penulis, editor, ilustrator, penerbit, serta komunitas dan asosiasi terkait untuk memastikan kebijakan yang diambil relevan dan komprehensif.

Dikutip dari Media Indonesia, Kementerian Ekraf juga memanfaatkan basis data ilmiah untuk mengkaji skema perpajakan ini. Mereka menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) untuk melakukan studi mendalam.