TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), tengah mengintensifkan upaya pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara di dalam negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan pasokan energi nasional tetap terjaga.
Fokus utama pengawasan ini adalah pencapaian target pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang telah ditetapkan. Target yang harus dicapai oleh badan usaha pertambangan adalah sebesar 212 juta metrik ton.
Kewajiban DMO ini merupakan mandat penting bagi perusahaan tambang batubara untuk memprioritaskan pasokan bagi kebutuhan domestik sebelum melakukan ekspor. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan energi di dalam negeri.
Secara spesifik, Ditjen Minerba memperkuat mekanisme pemantauan terhadap seluruh badan usaha yang memiliki kewajiban terkait penyediaan batubara untuk pasar domestik. Pengawasan ini mencakup aspek kuantitas dan kualitas pasokan yang disalurkan.