TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perdagangan digital di Tanah Air. Upaya ini dilakukan melalui penyempurnaan regulasi dan pengetatan pengawasan terhadap aktivitas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Langkah korektif ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan ekosistem digital yang dinamis dan kebutuhan untuk menciptakan lingkungan berusaha yang sehat bagi semua pelaku usaha. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso belum lama ini.
Regulasi yang menjadi fokus penyempurnaan adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Permendag ini mengatur secara spesifik mengenai perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, hingga pengawasan bagi para pelaku usaha yang beroperasi di sistem elektronik.
"Prinsip utama kebijakan ini adalah memastikan setiap ketentuan yang berlaku secara luring juga wajib dipenuhi secara daring tanpa terkecuali. Pemerintah juga mendorong pengutamaan produk dalam negeri serta kewajiban platform asing untuk memiliki perwakilan sah di Indonesia agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif," ujar Budi Santoso dalam siaran pers yang dirilis pada Kamis (28/5).
Demi menciptakan persaingan yang adil, penyempurnaan regulasi ini bertujuan menyeimbangkan kondisi antara perdagangan yang dilakukan secara daring (online) dan luring (offline). Hal ini menjadi komitmen utama Kemendag di bawah kepemimpinan Budi Santoso.
Kemendag telah mengintensifkan pengawasan fisik (luring) terhadap berbagai entitas PMSE hingga Maret 2026, mencakup lokapasar, retail online, hingga para pedagang (merchant). Dari total pengawasan tersebut, sebanyak 37 pelaku usaha telah menerima surat peringatan pertama atas pelanggaran yang ditemukan.
Lebih lanjut, penindakan juga menyasar aspek promosi, di mana patroli siber berhasil mengidentifikasi ribuan pelanggaran iklan elektronik di 21 platform PMSE. Sebanyak 2.639 iklan elektronik yang melanggar ketentuan telah diajukan untuk diturunkan dari platform digital terkait.
Tindakan tegas juga diterapkan kepada merchant yang tidak patuh, di mana sebanyak 95 akun merchant telah dikenai sanksi. Selain itu, dalam periode Triwulan IV 2024 hingga Triwulan II 2025, tercatat ada 107 pelaku usaha yang masuk daftar hitam (blacklist) dan layanan PMSE mereka diblokir sementara.
Upaya pengetatan regulasi dan penindakan masif ini dijalankan dengan tujuan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh pelaku usaha dalam negeri, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penegakan aturan ini juga berfungsi menjamin keamanan konsumen saat melakukan transaksi di ranah digital. Dilansir dari Media Indonesia, upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap perdagangan elektronik nasional.