TREN.BISNISMARKET.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat kinerja positif dalam penerimaan negara dari sektor ekonomi digital hingga periode 31 Mei 2026, yang totalnya telah mencapai Rp52,85 triliun. Angka fantastis ini menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam kontribusi sektor digital terhadap kas negara Indonesia.
Sebagian besar dari total penerimaan tersebut, yakni senilai Rp40,55 triliun, berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang beroperasi di lokapasar atau marketplace. Komponen penerimaan lainnya berasal dari pajak aset kripto, fintech, dan Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Pada periode yang sama, otoritas pajak juga secara aktif memperluas basis pemungut PPN PMSE sebagai respons terhadap perkembangan pesat ekonomi digital. Dalam penyesuaian daftar yang dilakukan pada Mei 2026, DJP secara resmi menunjuk tujuh entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE.
Tujuh entitas yang baru ditunjuk tersebut bergerak di spektrum layanan digital yang semakin beragam. Mereka meliputi Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.
Penambahan pemain baru ini mencerminkan upaya DJP untuk menjangkau berbagai sektor, mulai dari layanan kebugaran digital, penyediaan konten, hingga layanan berbasis kecerdasan artifisial (AI). Langkah ini merupakan bagian integral dari strategi DJP mengikuti laju inovasi bisnis digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menyoroti pentingnya inklusi penyedia layanan AI dalam sistem perpajakan. "Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat," ujar Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dikutip Minggu (28/6/2026).
Inge Diana Rismawanti juga menegaskan komitmen berkelanjutan DJP dalam mengawasi evolusi teknologi untuk memastikan kepatuhan pajak. "DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," tegasnya.
Dengan penambahan tujuh entitas baru tersebut, total perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE hingga 31 Mei 2026 kini berjumlah 233 entitas. Total setoran PPN PMSE sebesar Rp40,55 triliun tersebut terakumulasi sejak tahun 2020, menunjukkan peningkatan setoran dari tahun ke tahun.
Selain PPN PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga ditopang oleh sektor aset kripto yang mencapai Rp2,06 triliun hingga akhir Mei 2026. Sementara itu, sektor fintech (peer-to-peer lending) turut menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,98 triliun pada periode yang sama.