TREN.BISNISMARKET.COM - Hingga tanggal 12 Juni 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan persetujuan resmi terhadap 664 dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk sektor mineral dan batu bara (minerba) yang akan berlaku pada tahun 2026.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi yang ketat, sementara sejumlah permohonan lainnya masih dalam tahap peninjauan intensif guna memastikan semua persyaratan yang ditetapkan telah terpenuhi secara lengkap.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen menjalankan seluruh rangkaian proses ini dengan standar profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas yang tinggi.
"Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menjamin kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara yang berkelanjutan," jelas Tri Winarno dalam keterangan resminya pada hari Jumat (12/6/2026).
Tri Winarno juga menekankan betapa krusialnya bagi setiap badan usaha untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinan dan memenuhi semua kewajiban yang ada sebelum mereka diperbolehkan untuk memulai kegiatan penambangan.
Untuk menguatkan kerangka tata kelola di sektor minerba, Kementerian ESDM berupaya keras memastikan bahwa setiap tahapan perizinan dan pengawasan operasional tambang dijalankan melalui sistem yang terukur, baku, dan telah terdigitalisasi.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja tidak cukup untuk memulai aktivitas, sebab perusahaan wajib menyusun rencana kegiatan yang detail dan komprehensif, mencakup aspek teknis, lingkungan, keselamatan, dan kewajiban penerimaan negara.
"Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan,” ujar Tri mengenai pentingnya evaluasi menyeluruh.
RKAB ini merupakan dokumen fundamental yang diwajibkan berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang harus dimiliki oleh pemegang IUP dan IUPK.