TREN.BISNISMARKET.COM - Wacana penerapan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar nol persen bagi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) telah menjadi topik hangat di kalangan pelaku usaha dan pemerintah. Kebijakan ini sejatinya dirancang dengan harapan besar untuk mampu memperkuat cadangan devisa negara sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.

Namun, dari sisi pelaku usaha, muncul pandangan bahwa insentif fiskal tersebut belum menjadi faktor penentu utama keberhasilan kebijakan ini. Fokus utama yang dibutuhkan oleh sektor riil saat ini adalah adanya jaminan dan kejelasan mengenai kerangka peraturan yang berlaku.

Hal ini mengemuka dalam diskusi mengenai implementasi kebijakan baru terkait pengelolaan devisa hasil ekspor. Para pengusaha menilai bahwa ketidakpastian regulasi dapat menghambat investasi dan perencanaan jangka panjang perusahaan di tengah dinamika ekonomi global.

Salah satu organisasi pengusaha terkemuka, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), secara tegas menyampaikan pandangannya mengenai prioritas dalam kebijakan ekonomi saat ini. Mereka melihat isu lain memiliki bobot yang lebih signifikan bagi kelancaran operasional bisnis.

"Fleksibilitas likuiditas dan kepastian regulasi merupakan dua aspek yang dinilai lebih penting oleh kalangan pengusaha saat ini," ucap salah satu perwakilan HIPMI.

Kebijakan PPh 0% ini memang merupakan instrumen yang diharapkan pemerintah untuk mendorong repatriasi dan penempatan DHE SDA di dalam negeri untuk jangka waktu tertentu. Tujuannya jelas, yakni menciptakan efek ganda berupa penguatan cadangan devisa dan stabilitas mata uang domestik.

Walaupun insentif pajak tersebut ditujukan untuk menarik dana masuk, pelaku usaha mengingatkan bahwa lingkungan investasi yang kondusif sangat bergantung pada kejelasan aturan main. Regulasi yang sering berubah atau multitafsir dapat menimbulkan risiko yang lebih besar daripada manfaat insentif pajak yang ditawarkan.

Dikutip dari informasi yang beredar, harapan para pengusaha tertuju pada adanya konsistensi kebijakan dari otoritas terkait. Dengan kepastian hukum, mereka merasa lebih percaya diri untuk mengelola arus kas dan merencanakan ekspansi bisnis.

Secara keseluruhan, meskipun insentif PPh 0% adalah langkah positif yang patut diapresiasi, kesinambungan dan kejelasan kerangka peraturan menjadi prasyarat fundamental agar tujuan penguatan ekonomi nasional dapat tercapai secara berkelanjutan.