TREN.BISNISMARKET.COM - Isu yang telah menyebar luas di masyarakat mengenai rencana pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bagi merek kendaraan tertentu mulai 1 Juni 2026 telah resmi dibantah oleh PT Pertamina Patra Niaga. Penyangkalan ini dilakukan pada hari Sabtu, 23 Mei 2026, untuk meredam keresahan publik yang telah muncul.
Penyangkalan tegas ini disampaikan langsung oleh jajaran manajemen Pertamina Patra Niaga sebagai respons terhadap informasi yang viral tersebut. Informasi yang beredar luas tersebut dipastikan tidak memiliki dasar hukum atau regulasi yang valid dari pihak berwenang.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjadi juru bicara utama dalam memberikan klarifikasi resmi mengenai hal ini. Beliau menekankan bahwa setiap kebijakan penyaluran BBM bersubsidi selalu mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh otoritas terkait.
"Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator," tegas Roberth melalui keterangan resminya pada Sabtu (23/5/2026).
Menurut penjelasan internal perusahaan, operasional penyaluran Pertalite di lapangan saat ini tetap berjalan sesuai koridor ketentuan yang berlaku tanpa adanya penyesuaian baru. Pertamina Patra Niaga menyatakan komitmen penuh untuk terus menjalankan mandat negara dalam mendistribusikan energi ke seluruh penjuru Indonesia.
Manajemen juga menegaskan kembali bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang mendasar terkait pembatasan konsumen BBM bersubsidi. "Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan," ujar Roberth.
Pelaksanaan Program Subsidi Tepat yang sedang berjalan saat ini dijelaskan sebagai instrumen untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola penyaluran agar tepat sasaran. Upaya digitalisasi dan pendataan yang dilakukan sama sekali tidak berkaitan dengan upaya pembatasan berdasarkan merek atau jenis kendaraan bermotor.
Dilansir dari Suara, langkah ini diambil untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat. Pihak Pertamina Patra Niaga berharap masyarakat dapat tenang dan melanjutkan aktivitas seperti biasa.
Untuk mencegah meluasnya kesalahpahaman di kemudian hari, Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi energi nasional. "Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi," kata Roberth.