TREN.BISNISMARKET.COM - Perkembangan signifikan terjadi di kancah hukum internasional ketika perusahaan bioteknologi terkemuka asal China, WuXi AppTec, mengambil langkah untuk menggugat pemerintah Amerika Serikat. Gugatan ini diajukan sebagai respons langsung atas keputusan Departemen Pertahanan AS (Pentagon) yang memasukkan perusahaan tersebut ke dalam daftar entitas China yang dituding memiliki kaitan dengan militer Negeri Tirai Bambu.

Tindakan hukum ini secara resmi diajukan oleh WuXi AppTec ke pengadilan federal yang berlokasi di Washington D.C. pada hari Kamis, 11 Juni. Gugatan tersebut merupakan upaya perusahaan untuk mendapatkan keadilan atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh kebijakan Departemen Pertahanan AS tersebut.

Dalam dokumen resmi gugatannya, WuXi AppTec secara tegas menyatakan bahwa keputusan yang diambil oleh Pentagon untuk memasukkan nama mereka ke dalam daftar tersebut adalah tindakan yang sewenang-wenang. Perusahaan juga menekankan bahwa penempatan tersebut tidak didukung oleh bukti faktual yang kuat dan merupakan "produk dari tekanan politik."

Lebih lanjut, perusahaan menuduh pemerintah Amerika Serikat telah menimbulkan kerugian substansial terhadap citra dan kelancaran operasional bisnisnya. Hal ini terjadi setelah mereka dilabeli sebagai ancaman keamanan nasional tanpa adanya dasar hukum maupun fakta yang jelas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui upaya hukum ini, WuXi AppTec secara spesifik meminta pengadilan untuk mengeluarkan perintah resmi. Perintah tersebut diharapkan dapat memaksa penghapusan nama perusahaan mereka dari daftar hitam yang dikeluarkan oleh Pentagon. Dilansir dari Reuters pada Sabtu, 13 Juni 2026, permintaan ini menjadi inti dari gugatan yang diajukan.

Juru bicara Pentagon hingga saat ini menolak memberikan komentar resmi mengenai perkara hukum yang sedang berlangsung di pengadilan tersebut. Sikap diam ini mencerminkan prosedur standar ketika suatu kasus masih berada dalam proses litigasi.

Gugatan WuXi AppTec ini terjadi hanya berselang tiga hari setelah Pentagon memperluas daftar hitam perusahaan China menjadi total 188 entitas. Langkah ini merefleksikan kekhawatiran mendalam Washington bahwa sektor swasta China dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan kapabilitas dan teknologi pertahanan di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik antara kedua negara adidaya tersebut.

Berdasarkan undang-undang AS yang baru disahkan, Departemen Pertahanan dilarang menjalin kontrak dengan perusahaan yang masuk daftar tersebut efektif mulai akhir bulan ini. Selain itu, mulai tahun 2027, pemerintah AS juga akan dilarang membeli produk atau jasa dari perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk melalui perantara pihak ketiga.

Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa masuknya sebuah perusahaan ke dalam daftar ini belum secara otomatis berarti perusahaan tersebut dikenai sanksi resmi oleh pemerintah Amerika Serikat. Sementara itu, daftar tersebut juga mencakup raksasa teknologi lain seperti Alibaba, Baidu, serta produsen kendaraan listrik BYD dan NIO.