TREN.BISNISMARKET.COM - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) belakangan ini menyoroti isu serius mengenai maraknya praktik akomodasi ilegal yang masih ditemukan beroperasi melalui platform Online Travel Agent (OTA). Fenomena ini menimbulkan kerugian signifikan bagi sektor pariwisata resmi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di berbagai wilayah.

Isu penghapusan akomodasi ilegal dari platform pemesanan daring ini menjadi perhatian khusus bagi para pelaku industri perhotelan yang telah memenuhi semua regulasi dan perizinan yang berlaku. Praktik ilegal ini dianggap menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merusak citra destinasi wisata.

PHRI menilai bahwa salah satu faktor utama yang memungkinkan menjamurnya bisnis penginapan tanpa izin ini adalah lemahnya fungsi pengawasan yang dijalankan oleh pemerintah daerah setempat. Kurangnya ketegasan dalam penegakan peraturan menjadi celah bagi operasional ilegal ini.

"PHRI menilai pengawasan Pemda lemah, jadi penyebab maraknya akomodasi ilegal," ujar perwakilan asosiasi tersebut. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa pengawasan pemerintah daerah dinilai kurang optimal dalam menindak pelanggaran ini.

Selain persoalan persaingan usaha, keberadaan akomodasi ilegal ini juga secara langsung merugikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah tersebut. Pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah menjadi hilang karena operasional yang tidak tercatat resmi.

Lebih lanjut, praktik operasional tanpa izin ini dianggap bertentangan langsung dengan semangat penataan industri pariwisata yang profesional dan berizin. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor yang telah berinvestasi secara legal.

Meskipun platform OTA telah melakukan upaya pembersihan, tantangan utama tetap terletak pada bagaimana pemerintah daerah dapat memperketat pengawasan di tingkat lapangan. Penindakan yang tegas diharapkan dapat mencegah munculnya kembali akomodasi serupa di masa mendatang.

Langkah proaktif dari pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan bahwa semua unit usaha akomodasi yang beroperasi di wilayahnya telah memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan legalitas yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dikutip dari berbagai sumber, penghapusan akomodasi ilegal dari platform daring merupakan langkah awal, namun penegakan hukum di darat tetap menjadi kunci utama mengatasi akar permasalahan yang telah lama terjadi.