TREN.BISNISMARKET.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis temuan mengejutkan mengenai kondisi piutang perpajakan pemerintah pada tahun 2025. Angka total piutang tercatat mencapai Rp116,7 triliun, menunjukkan adanya peningkatan tipis dibandingkan tahun sebelumnya.
Temuan ini didasarkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2025 yang telah diaudit. Nilai piutang perpajakan bruto pada tahun 2025 mengalami kenaikan sekitar Rp659,6 miliar atau setara 0,59% dari angka Rp116,1 triliun di tahun 2024.
Secara mendalam, piutang perpajakan ini terbagi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Piutang yang berada di bawah kewenangan DJP mencapai Rp83,6 triliun, sementara DJBC mencatat piutang sebesar Rp33,1 triliun.
Salah satu catatan penting dalam laporan BPK adalah lonjakan signifikan pada piutang Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas. Angka ini melonjak dari Rp32,8 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp36,9 triliun pada tahun 2025.
"Piutang Perpajakan tersebut signifikan pada kenaikan Piutang PPh Non Migas Rp4.105.147.089.266," demikian tertulis dalam LKPP 2025 audited, sebagaimana dikutip Bisnis Minggu (19/7/2026).
Namun, ketika melihat nilai bersih yang dapat direalisasikan dari total piutang bruto Rp116,7 triliun tersebut, angkanya menyusut menjadi Rp68,1 triliun. Angka ini hanya mencakup 58,35% dari nilai bruto, dan mengalami penurunan sebesar Rp5,6 triliun atau 7,6% dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp73,7 triliun.
Penurunan nilai bersih ini berbanding lurus dengan peningkatan jumlah piutang yang berpotensi tidak tertagih. Nilai ini didapatkan dari pengurangan nilai bruto dengan penyisihan piutang tak tertagih, yang pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp48,6 triliun.
Angka piutang tak tertagih ini menunjukkan kenaikan drastis sebesar Rp6,2 triliun atau 14,7% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp42,3 triliun. Hal ini mengindikasikan adanya tantangan dalam penagihan piutang perpajakan.
Dalam Buku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan BPK atas LKPP 2025, auditor negara menyoroti kembali masalah penagihan aktif yang belum tertib di lingkungan Kementerian Keuangan.