TREN.BISNISMARKET.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo, Jawa Timur, kini memperkenalkan inovasi baru dalam upaya penegakan hukum di jalan raya, yaitu pemanfaatan teknologi kacamata pintar atau smart glasses. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi peningkatan efektivitas pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah mereka.

Inovasi ini merupakan pengembangan dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah ada, di mana kacamata pintar tersebut diintegrasikan dengan perangkat ETLE Handheld berbasis telepon genggam. Integrasi teknologi ini memungkinkan petugas kepolisian untuk merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara real-time di lokasi kejadian.

Penerapan perangkat canggih ini mencakup area operasional yang luas, mulai dari jalan protokol utama di perkotaan hingga menjangkau ruas jalan di kawasan pedesaan. Tujuan utama dari penggunaan alat ini adalah untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terlewatkan oleh petugas saat patroli.

Kepala Satlantas Polres Ponorogo, AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma, menjelaskan bahwa penggunaan kacamata pintar ini secara signifikan mempermudah mobilitas petugas saat menjalankan tugas penegakan aturan di lapangan.

"Anggota menggunakan smart glasses saat patroli dan bisa langsung melakukan penindakan pelanggaran," kata AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma, sebagaimana dikutip dari Detik Oto.

Teknologi ini juga diklaim membawa efisiensi besar dalam proses administrasi tilang elektronik, karena surat konfirmasi pelanggaran dapat dicetak langsung di tempat kejadian perkara. Selain itu, opsi pengiriman surat konfirmasi ke alamat rumah pelanggar juga tersedia.

AKP Dewo menambahkan bahwa sistem ini fleksibel dalam hal distribusi surat tilang, "Keduanya bisa digunakan untuk mencetak surat konfirmasi. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan masih pengendara yang tidak menggunakan helm," ujarnya.

Operasi penindakan yang dilakukan dengan bantuan kacamata pintar ini difokuskan pada titik-titik yang telah teridentifikasi rawan pelanggaran, sebagai upaya proaktif mencegah terjadinya kecelakaan fatal di jalan raya.

"Penindakan dilakukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Lokasi dan waktunya menyesuaikan titik rawan pelanggaran," tegas AKP Dewo.