TREN.BISNISMARKET.COM - Kasus dugaan kecurangan atau fraud dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kini menjadi perhatian serius sektor perbankan di Indonesia. Hal ini dikarenakan penyaluran kredit yang bermasalah akibat fraud dapat membebani kinerja keuangan bank secara signifikan.

Permasalahan ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti hasil pemeriksaan Semester II-2025 terhadap Bank Tabungan Negara (BTN). BPK menemukan indikasi bahwa BTN mengelola portofolio KPR-nya dengan kurang hati-hati, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi bank.

BPK mengidentifikasi lima poin utama terkait manajemen KPR yang tidak cermat di BTN. Sorotan meliputi sertifikat kepemilikan rumah yang belum selesai atau berada di pihak ketiga, serta sertifikat yang keberadaannya tidak diketahui oleh pihak bank.

Lebih lanjut, ditemukan indikasi adanya 1.215 debitur KPR yang merupakan hasil pinjam nama, dengan total baki debet mencapai Rp 628,45 miliar. Indikasi debitur pinjam nama ini secara spesifik melibatkan pengembang properti PT BAS dalam prosesnya.

Dampak finansial dari temuan ini cukup substansial, di mana potensi kerugian akibat masalah sertifikat berlarut-larut diindikasi mencapai Rp 707,18 miliar. Sementara itu, kerugian yang ditaksir dari kasus debitur pinjam nama yang melibatkan PT BAS diperkirakan sebesar Rp 628,45 miliar.

Saat ini, kasus debitur KPR pinjam nama yang melibatkan PT BAS tersebut sedang dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Kejaksaan menduga PT BAS telah membentuk tim khusus yang bertugas memalsukan dokumen dan mengedit data nasabah tanpa sepengetahuan mereka.

Penyidikan juga mengungkap adanya perekrutan "joki pinjam nama" dari berbagai kalangan yang secara teknis tidak memenuhi syarat kelayakan memperoleh KPR. Hingga kini, kejaksaan telah memeriksa sebanyak 104 saksi, termasuk sejumlah pihak dari BTN, untuk mendalami kemungkinan keterlibatan internal bank.

Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, menyampaikan bahwa semua saksi yang berasal dari pihak BTN telah bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan selama proses penyidikan berlangsung.

"Ini dilakukan demi melindungi nasabah dan industri perbankan dari oknum pengembang yang tidak bertanggung jawab," jelas Ramon Armando mengenai langkah proaktif yang diambil pihaknya dalam kasus ini.