TREN.BISNISMARKET.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mempersiapkan penyelenggaraan Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 20 Mei 2026. Rapat penting ini akan menjadi momen krusial dengan agenda utama penyampaian pidato resmi dari Presiden Republik Indonesia.

Tokoh sentral dalam agenda tersebut adalah Presiden Prabowo Subianto, yang dijadwalkan untuk memaparkan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) serta Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) yang menjadi dasar bagi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.

Pertemuan kenegaraan ini direncanakan berlangsung di lokasi prestisius, yaitu Ruang Rapat Paripurna yang berada di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat. Penetapan waktu pelaksanaan sidang paripurna ini telah disepakati untuk dimulai tepat pada pukul 09.00 WIB.

Menurut jadwal yang telah disusun, alokasi waktu khusus untuk Presiden Prabowo Subianto dalam membacakan dokumen KEM dan PPKF RAPBN 2027 ditetapkan pada rentang waktu pukul 10.25 WIB hingga pukul 11.10 WIB.

Agenda ini menegaskan kehadiran langsung Kepala Negara, yang dikonfirmasi melalui surat undangan resmi yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI. Surat tersebut menggarisbawahi bahwa pertemuan ini akan dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan dan anggota dewan yang terhormat.

Dilansir dari Nasional, Kepala Negara akan memaparkan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) serta Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027.

Langkah Presiden Prabowo yang memilih menyampaikan secara langsung KEM-PPKF ini dianggap sebagai sebuah dinamika baru dalam proses legislasi anggaran. Hal ini menjadi pembeda karena secara tradisi, dokumen krusial tersebut seringkali diserahkan dan dibacakan oleh Menteri Keuangan.

Penyusunan dokumen KEM-PPKF ini merupakan bentuk pemenuhan terhadap amanat konstitusional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara. Aturan tersebut menekankan pentingnya landasan ekonomi makro dan kebijakan fiskal yang kuat.

Ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang tersebut secara tegas mewajibkan bahwa berkas dokumen ini harus melalui proses pembahasan bersama dengan DPR RI. Tahapan ini merupakan bagian integral dari pembicaraan pendahuluan sebelum RAPBN periode berikutnya ditetapkan.