TREN.BISNISMARKET.COM - Jakarta, Indonesia – Sebuah langkah signifikan dalam pengembangan sektor finansial nasional telah dicapai. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII).
Kesepakatan ini merupakan puncak dari pembahasan yang telah dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU PFII sejak tanggal 6 Juli 2026. Pembahasan yang intensif ini bertujuan untuk merumuskan kerangka hukum yang kokoh bagi pengembangan pusat finansial berskala internasional di Indonesia.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengonfirmasi bahwa setelah persetujuan di tingkat Komisi XI atau tingkat satu, RUU PFII akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Tahapan ini menjadi penentu untuk pengesahan di tingkat kedua.
Rencananya, pengesahan RUU PFII di Rapat Paripurna DPR akan dijadwalkan pada tanggal 21 Juli 2026. Momentum ini diharapkan dapat mempercepat implementasi kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR yang insyaAllah diselenggarakan besok," ujar Mukhamad Misbakhun. Pernyataan ini disampaikan beliau saat mengetuk palu sidang di ruang rapat Komisi XI DPR pada Senin, 20 Juli 2026.
Rapat penting ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beserta jajarannya turut hadir, menunjukkan komitmen pemerintah dalam proses ini.
Selain itu, perwakilan dari Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga turut serta dalam pembahasan tersebut. Kehadiran mereka menegaskan kolaborasi antarlembaga.
Rincian draf RUU PFII yang telah disepakati di tingkat I Komisi XI dibacakan langsung oleh Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal. Draf ini mencakup sepuluh bab yang komprehensif.
Bab pertama mengatur ketentuan umum, mencakup definisi dan azas penyelenggaraan PFII. Bab kedua membahas pembentukan, kedudukan, dan tujuan dari PFII itu sendiri.