TREN.BISNISMARKET.COM - Sejumlah perusahaan teknologi besar global menghadapi konsekuensi finansial signifikan terkait tuduhan bahwa produk mereka merusak kesehatan mental generasi muda. Total pembayaran ganti rugi yang disepakati mencapai hampir Rp 500 miliar untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh distrik sekolah di Amerika Serikat.

Pihak yang terlibat dalam penyelesaian ini termasuk Meta, perusahaan induk Instagram dan Facebook, Alphabet pemilik Google, serta TikTok. Gugatan ini berpusat pada klaim bahwa desain platform media sosial tersebut sengaja dibuat untuk menimbulkan kecanduan pada pengguna berusia muda.

Distrik sekolah di Breathitt, Kentucky, Amerika Serikat, menjadi penggugat utama dalam kasus ini. Mereka menuduh perusahaan teknologi membiarkan platformnya memicu masalah kesehatan mental serius seperti kecemasan, depresi, bahkan tindakan melukai diri sendiri pada siswa.

Menurut dokumen perjanjian penyelesaian yang diperoleh Reuters, total uang damai yang harus dibayarkan mencapai US$27 juta atau setara dengan sekitar Rp 491 miliar. Jumlah ini dialokasikan untuk menutup kerugian yang dialami oleh distrik sekolah tersebut.

Meta tercatat sebagai pembayar terbesar dalam penyelesaian ini, dengan kewajiban membayar sebesar US$9 juta, atau sekitar Rp 163,9 miliar. Pembayaran ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa hukum yang telah berlangsung.

Selain Meta, Alphabet yang merupakan induk dari Google juga menyepakati pembayaran sebesar US$2,01 juta (sekitar Rp 36,6 miliar). Sementara itu, Snap dan ByteDance, pemilik TikTok, masing-masing menyumbang US$8 juta (sekitar Rp 145,7 miliar) dalam penyelesaian ini, sebagaimana dikutip pada Selasa (9/6/2026).

Meskipun mencapai kesepakatan damai, semua perusahaan teknologi tersebut secara tegas membantah tuduhan yang dilayangkan terhadap mereka. Mereka mengklaim telah mengambil langkah-langkah ekstensif untuk memastikan keamanan remaja dan anak muda di dalam ekosistem platform mereka.

Distrik sekolah penggugat awalnya menuntut kompensasi yang jauh lebih besar, yaitu lebih dari US$60 juta (sekitar Rp 1,09 triliun). Dana tersebut dimaksudkan untuk menanggulangi dampak jangka panjang media sosial dan mendanai program kesehatan mental siswa selama kurun waktu 15 tahun.

Lebih lanjut, pihak distrik sekolah juga menuntut adanya kewajiban hukum bagi perusahaan untuk memodifikasi platform mereka. Tujuannya adalah untuk mengurangi fitur-fitur desain yang terbukti dapat menimbulkan efek kecanduan.