TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi baru ini secara signifikan memperluas cakupan, termasuk memasukkan layanan ride-hailing ke dalam definisi Penyelenggara PMSE.

Menanggapi kebijakan ini, pihak Grab Indonesia segera memberikan klarifikasi mengenai bagaimana mereka memahami dan akan mengimplementasikan aturan terbaru tersebut dalam operasional harian mereka. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh mitra dan pelaku usaha yang bergantung pada platform mereka.

Perusahaan tersebut menegaskan bahwa penempatan layanan ride-hailing dalam regulasi PMSE tersebut secara spesifik hanya berlaku untuk aktivitas transaksi jual beli barang yang difasilitasi melalui fitur niaga di dalam aplikasi. Layanan inti transportasi tidak termasuk dalam cakupan pengaturan perdagangan elektronik ini.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mencermati secara mendalam proses implementasi kebijakan baru tersebut. Ia menekankan fokus utama dari regulasi ini.

"Kami memahami bahwa penyesuaian regulasi ini difokuskan pada tata kelola transaksi jual beli barang dan tidak ditujukan untuk mencakup layanan transportasi," ujar Tirza kepada Bisnis, Jumat (12/6/2026).

Tirza menjelaskan bahwa ekosistem Grab Indonesia sangat erat kaitannya dengan berbagai pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Kontribusi UMKM ini sangat vital dalam menggerakkan ekonomi digital sekaligus menciptakan lapangan kerja di berbagai daerah di Indonesia.

Selain layanan transportasi, Grab Indonesia juga aktif menyediakan berbagai fitur niaga digital. Fitur-fitur tersebut meliputi layanan pesan antar makanan melalui GrabFood, penjualan kebutuhan harian lewat GrabMart, hingga solusi produk digital melalui GrabKios, ditambah dukungan pemasaran digital.

Menyadari adanya perubahan kebijakan dapat berdampak pada keberlangsungan usaha mitra, Tirza berharap implementasi regulasi ini dapat berjalan sejalan dengan upaya menjaga pertumbuhan UMKM lokal. Grab Indonesia meyakini pendekatan yang mengutamakan keberlanjutan bisnis akan membawa dampak positif bagi semua pemangku kepentingan.

"Untuk itu, kami berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog yang konstruktif serta mendukung langkah pemerintah dalam mewujudkan iklim industri digital yang sehat dan berkeadilan di Indonesia," ungkap Tirza lebih lanjut.