TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam menata ulang tata kelola ekspor komoditas strategis dengan mewajibkan penyalurannya melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru dibentuk, yaitu PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Keputusan ini bertujuan utama untuk meminimalisir praktik pemalsuan pencatatan ekspor di pasar global, seperti yang diberitakan pada Rabu (20/5/2026) oleh Money.

PT DSI sendiri merupakan entitas di bawah naungan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, dan mendapatkan mandat khusus untuk mengelola alur logistik komoditas Indonesia di luar negeri. Penugasan ini diharapkan dapat memberikan transparansi yang lebih baik dalam setiap transaksi perdagangan komoditas unggulan negara.

Implementasi tugas PT DSI akan dibagi menjadi dua fase utama, dimulai pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Dalam periode awal ini, fokus utama perusahaan adalah bertindak sebagai penilai dan perantara dalam proses verifikasi dokumen ekspor sebelum komoditas tersebut dilepas ke pasar internasional.

Rohan Nafas, Managing Director Stakeholders Management & Communications BPI Danantara, menjelaskan bahwa peran DSI akan mengalami evolusi signifikan setelah fase awal berakhir.

"Kemudian kalau di tahap kedua, itu nanti PT DSI ini akan menjadi perusahaan trader," ujar Rohan Nafas, Managing Director Stakeholders Management & Communications BPI Danantara.

Fase pertama ini dirancang secara spesifik untuk mengatasi masalah administrasi yang kerap memicu manipulasi volume maupun nilai ekspor komoditas. Hal ini penting untuk memastikan data perdagangan yang dilaporkan akurat sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

"Di fase pertama, DSI ini akan menjadi fungsi penilai dan perantara untuk antara penjual dan pembeli komoditas-komoditas tertentu yang akan diekspor," ungkap Rohan Nafas, Managing Director Stakeholders Management & Communications BPI Danantara.

Memasuki fase kedua, skema bisnis akan berubah total menjadi skema beli putus, di mana PT DSI akan membeli langsung komoditas dari eksportir domestik sebelum kemudian menjualnya di pasar internasional. Dengan demikian, risiko jual beli komoditas akan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan negara tersebut.

"Jadi artinya membeli itu membayar kepada eksportir, dia pegang barang, jadi risiko jual-belinya ada di PT DSI dan dia akan menjual ke market bebas ke luar negeri," jelas Rohan Nafas, Managing Director Stakeholders Management & Communications BPI Danantara.