TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas aktivitas ilegal judi online (judol) yang meresahkan masyarakat Indonesia. Tindakan signifikan ini melibatkan instruksi langsung kepada seluruh institusi perbankan di Tanah Air.
Langkah konkret yang diambil adalah perintah untuk memblokir sejumlah besar rekening yang teridentifikasi memiliki keterkaitan dengan jaringan judi daring. Pemblokiran ini merupakan respons terhadap maraknya praktik kejahatan finansial berbasis internet tersebut.
Secara spesifik, OJK telah memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran terhadap total 33.836 rekening keuangan yang terindikasi kuat terlibat dalam transaksi judi online. Target waktu penyelesaian pemblokiran ini ditetapkan hingga bulan April tahun 2026 mendatang.
Data mengenai eskalasi masalah ini didapatkan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang menunjukkan adanya peningkatan drastis dalam aktivitas dan transaksi terkait judol. Peningkatan ini menjadi justifikasi utama bagi tindakan pengetatan pengawasan oleh regulator.
"OJK perintahkan bank blokir 33.836 rekening judol per April 2026," adalah ringkasan dari instruksi yang telah dikeluarkan oleh regulator kepada sektor perbankan nasional. Hal ini menggarisbawahi komitmen serius dalam membersihkan ekosistem keuangan dari unsur ilegal.