TREN.BISNISMARKET.COM - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyatakan keberatan terhadap keputusan perusahaan aplikasi Gojek dan Grab yang memberlakukan potongan platform sebesar 8% secara eksklusif hanya untuk layanan transportasi penumpang roda dua.
Keputusan ini menjadi sorotan utama karena dinilai tidak mencakup seluruh pekerja transportasi online yang beroperasi di ekosistem digital tersebut.
Ketua SPAI, Lily Pujiati, mendasarkan penolakan ini pada komitmen yang pernah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). Presiden sebelumnya menyatakan bahwa potongan platform sebesar 8% seharusnya diterapkan secara merata.
"Peraturan Presiden itu artinya mencakup semua pekerja transportasi online yang melaksanakan pekerjaan pengantaran penumpang maupun barang [termasuk makanan] dengan menggunakan kendaraan roda dua, roda empat maupun lebih," kata Lily dalam keterangan resmi pada Rabu (24/6/2026).
Lily berpendapat bahwa kebijakan yang hanya menyasar layanan transportasi penumpang roda dua bertentangan dengan semangat yang diusung oleh pemerintah pusat. Menurutnya, diskriminasi ini terjadi karena status pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo belum diakui secara resmi sebagai pekerja.
Ia menyoroti bahwa kondisi ini berdampak signifikan terhadap rendahnya pendapatan para pekerja transportasi online. Pendapatan harian mereka rata-rata hanya berkisar Rp100.000, angka yang masih jauh di bawah standar upah minimum yang berlaku, termasuk UMP Jakarta yang kini mencapai Rp5,7 juta per bulan.
"Kondisi kerja yang tidak layak juga menjadi masalah serius, dengan jam kerja yang panjang hingga 12-18 jam per hari, yang sangat meningkatkan risiko kecelakaan kerja di jalan raya," tambah Lily.
Lebih lanjut, Lily menjelaskan bahwa pekerja transportasi online belum mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan dasar, seperti upah yang layak, pembatasan jam kerja delapan jam sehari, serta hak cuti haid dan melahirkan. Hak-hak lain seperti jaminan sosial dan hak untuk membentuk serikat pekerja juga masih belum terpenuhi.
"Maka agar pekerja transportasi online mendapatkan pelindungan, SPAI mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan ratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform yang Juni lalu pemerintah juga telah menyetujui untuk disahkan di sidang ILO pada sesi International Labour Conference (ILC) ke-114," ungkap Lily.