TREN.BISNISMARKET.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korlantas telah memperkenalkan inovasi terbaru berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipatif agar pengendara tetap dapat membuktikan legalitasnya saat pemeriksaan tanpa harus membawa kartu fisik.

Dulu, pengendara yang lupa membawa kartu SIM fisik saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian berisiko dikenakan sanksi tilang. Sanksi tersebut mencakup denda administratif yang nominalnya cukup signifikan, yaitu mencapai Rp 250 ribu.

Kini, kehadiran fitur SIM Digital ini menawarkan solusi praktis bagi masyarakat yang sering lupa atau kehilangan kartu fisiknya. Pengendara cukup mengakses dokumen resmi tersebut melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh Korlantas Polri saat pemeriksaan berlangsung.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Anjar, yang menjelaskan prosedur penggunaannya di lapangan. "Saat ada pemeriksaan, pengendara cukup menunjukkan SIM Digital melalui aplikasi resmi di ponsel," ungkap AKP Anjar, dikutip dari laman Korlantas Polri.

AKP Anjar juga menegaskan bahwa secara hukum, dokumen elektronik ini memiliki kedudukan yang setara dengan kartu fisik yang biasa dibawa. "SIM Digital ini sah secara hukum dan memiliki fungsi yang sama dengan kartu fisik," terang Anjar.

Sebelumnya, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, telah memaparkan detail teknis dari fitur baru ini. SIM Digital tersebut terintegrasi dengan data identitas pemilik, nomor izin, masa berlaku, serta dilengkapi kode QR untuk verifikasi cepat.

Proses verifikasi oleh petugas akan dilakukan dengan memindai kode QR menggunakan perangkat khusus yang mereka miliki. Sistem ini akan menampilkan data kepemilikan dan keabsahan dokumen secara real-time melalui sistem data terpusat.

Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa sistem berbasis data terpusat ini dirancang untuk meningkatkan keamanan dan meminimalisir pemalsuan dokumen secara signifikan. "Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," jelas Brigjen Pol Wibowo.

Dilansir dari Detik Oto, meskipun teknologi ini menawarkan kemudahan besar, implementasinya secara nasional masih dalam tahap awal pengembangan. Korlantas Polri masih terus mempersiapkan infrastruktur pendukung dan memastikan regulasi berlaku merata di seluruh wilayah Indonesia.