TREN.BISNISMARKET.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan catatan penting mengenai tata kelola dan akuntabilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Catatan ini muncul sebagai bagian dari hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pusat Pemerintah (LKPP) tahun 2025.
Implikasi dari revisi UU BUMN tersebut sangat signifikan karena kini pengaturan BUMN dialihkan dari pemerintah pusat kepada entitas Daya Anagata Nusantara (Danantara). Perubahan struktural ini turut berdampak pada neraca keuangan negara, terutama karena alih kelola dividen BUMN kini sepenuhnya masuk ke Danantara, bukan lagi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di APBN.
Pada Selasa (3/7/2026), Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan temuannya di hadapan parlemen mengenai hasil audit LKPP tahun sebelumnya. Dalam audit tersebut, laporan keuangan 97 kementerian/lembaga dan satu laporan Bendahara Umum Negara (BUN) berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hanya Laporan Keuangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang memperoleh opini Wajar dengan Pengecualian, sementara opini WTP untuk instansi lainnya tetap disertai catatan kritis dari auditor negara. Dua area utama yang menjadi perhatian BPK adalah transformasi BUMN menyusul UU BUMN baru dan masalah ketepatan sasaran program pemerintah.
Isma Yatun menekankan bahwa perubahan regulasi BUMN menuntut penguatan kerangka tata kelola dan mekanisme akuntabilitas yang memadai. "Perubahan regulasi ini membawa konsekuensi signifikan yang menuntut penguatan kerangka tata kelola dan mekanisme akuntabilitas yang memadai, agar tetap selaras dengan prinsip transparansi, kehati-hatian, serta pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab," lanjut Isma Yatun.
Selain itu, BPK juga menyoroti perlunya peningkatan ketepatan sasaran berbagai program pemerintah, khususnya di sektor kesejahteraan sosial dan subsidi masyarakat. Penguatan pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dinilai krusial untuk memastikan program tersebut diterima secara tepat sasaran.
Pengajar Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI), Prianto Budi Saptono, menafsirkan catatan BPK ini sebagai desakan halus atau 'lampu kuning' terhadap transparansi Danantara. Hal ini disebabkan superholding BUMN tersebut kini mengonsolidasikan aset-aset BUMN raksasa dan mengelola dividen negara.
"Ketika entitas pemegang kendali baru belum menerbitkan laporan keuangan komprehensif, muncul risiko 'blind spot' [titik buta] fiskal. BPK berkepentingan untuk memastikan bahwa perpindahan atau konsolidasi aset negara ini tetap tercatat secara akuntabel dalam kekayaan negara yang dipisahkan," jelas Prianto Budi Saptono kepada Bisnis, Jumat (3/7/2026).
Prianto menambahkan bahwa pesan transparansi dan kehati-hatian yang disampaikan BPK menyiratkan bahwa kebijakan institusional baru tidak boleh mengorbankan standar akuntabilitas publik. "Karena itu, penerbitan laporan keuangan Danantara yang transparan menjadi tuntutan logis yang tersirat dari catatan BPK tersebut agar opini WTP di masa mendatang tidak terancam," ujar Prianto.