TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Republik Indonesia tengah serius menggarap pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), yang juga dikenal sebagai International Financial Center (IFC). Saat ini, pemerintah tengah memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII agar dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang mengikat.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memaparkan bahwa inisiatif pembentukan PFII ini merupakan langkah strategis untuk mendongkrak daya saing Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan di tingkat internasional. Langkah ini dilakukan mengingat negara-negara lain yang telah memiliki pusat finansial serupa telah menunjukkan peningkatan daya saing yang signifikan.
Purbaya menjelaskan secara rinci mengenai tujuan utama dari pembangunan kawasan finansial khusus ini dalam sebuah rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Kamis, 2 Juli 2026. Tujuan tersebut mencakup peningkatan daya saing, katalis pendalaman sektor keuangan nasional, dan pengembangan inovasi jasa keuangan.
Selain itu, PFII diharapkan dapat memfasilitasi peningkatan investasi, pembiayaan sektor prioritas, serta proyek strategis nasional yang sedang digalakkan oleh pemerintah. Hal ini juga bertujuan untuk mendukung pembiayaan berkelanjutan dan memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
Pusat-pusat keuangan internasional diakui secara global sebagai instrumen vital bagi sebuah negara untuk menarik aliran investasi asing dan memperluas akses terhadap sumber pembiayaan. Hal ini juga mempercepat inovasi di sektor jasa keuangan dan mengukuhkan posisi negara dalam rantai nilai ekonomi dunia.
"Keberadaan pusat keuangan internasional juga memungkinkan mobilisasi modal global secara lebih efisien dan menciptakan lapangan kerja dengan nilai tambah yang tinggi," lanjut Purbaya saat menyampaikan pandangan pemerintah.
Purbaya juga menyoroti bahwa Indonesia saat ini masih belum memiliki kawasan keuangan yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, serta daya saing yang sepadan dengan pusat-pusat keuangan internasional terkemuka di dunia.
Oleh karena itu, pembentukan PFII dipandang sangat perlu sebagai wilayah dengan kekhususan tertentu guna mengakomodasi kebutuhan spesifik dari dunia usaha dan industri jasa keuangan global. "Kami memandang perlu membentuk PFII sebagai wilayah yang memiliki kekhususan tertentu guna mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global," terangnya.
Menteri Keuangan meyakini bahwa manfaat dari PFII akan dirasakan secara luas, melampaui batas pelaku usaha di kawasan tersebut. Diharapkan akan terjadi peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, serta transfer pengetahuan dan teknologi bagi perekonomian nasional.