TREN.BISNISMARKET.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri), melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas), sedang dalam tahap pengembangan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan fitur pengenalan wajah atau Face Recognition. Inisiatif ini dirancang khusus untuk mengatasi praktik pengendara yang sengaja menghilangkan atau menutupi plat nomor kendaraan mereka saat melintasi jalan raya.
Pengembangan sistem ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya upaya pengendara, terutama di kota-kota besar, untuk mengakali kamera tilang elektronik. Praktik tersebut sering dilakukan menggunakan stiker khusus atau menutup pelat nomor dengan masker agar tidak terdeteksi oleh sistem penegakan hukum digital yang ada.
Sistem ETLE yang baru ini dirancang dengan spesifikasi teknis yang canggih, yaitu integrasi langsung dengan basis data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Integrasi ini menjadi kunci utama dalam memverifikasi identitas pelanggar.
Dengan adanya fitur biometrik ini, kamera ETLE dipastikan tetap mampu memverifikasi identitas pengemudi meskipun data pelat nomor kendaraan tidak dapat terbaca atau tidak sesuai dengan data registrasi yang ada. Teknologi ini berfungsi sebagai lapisan identifikasi tambahan yang lebih akurat.
Pihak Humas Polri menegaskan bahwa implementasi teknologi biometrik ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum di bidang lalu lintas secara digital. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan di jalan raya secara keseluruhan.
"Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data," tulis keterangan Humas Polri, dikutip Selasa (26 Mei 2026).
Keunggulan utama dari fitur ETLE Face Recognition ini adalah kecepatan proses identifikasi yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kondisi fisik pelat nomor kendaraan di lokasi pelanggaran. Proses verifikasi identitas kini dapat dilakukan secara lebih adaptif saat kejadian berlangsung.
"Melalui pemanfaatan sistem berbasis data yang terintegrasi, Polri berupaya menghadirkan layanan lalu lintas yang semakin mudah, transparan, adaptif, serta memberikan kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat," sambungnya.
Secara hukum, tindakan sengaja melepas atau menutupi tanda nomor kendaraan yang sah merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 280 undang-undang tersebut mengancam pelaku dengan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.