TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia telah menetapkan landasan hukum baru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem ELektrolit dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini bertujuan utama untuk memperkuat perlindungan bagi anak-anak di ranah digital.

Sebagai turunan dari aturan tersebut, terbit Peraturan Menteri Nomor 0 Tahun 2026 yang secara spesifik membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan berbagai platform media sosial. Kebijakan ini kini mulai mendapatkan resonansi positif dan diterapkan di berbagai negara di dunia.

Australia menjadi salah satu negara yang lebih dulu mengambil langkah tegas, yakni memblokir akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak Desember 2025. Kini, tren serupa terlihat menyebar ke negara-negara di kawasan Eropa dan Asia yang sedang mempertimbangkan regulasi sejalan.

Baru-baru ini, negara bagian Ohio di Amerika Serikat (AS) juga telah memberikan lampu hijau untuk memberlakukan aturan serupa. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan media sosial untuk mendapatkan persetujuan eksplisit dari orang tua sebelum mengizinkan anak di bawah 16 tahun mengakses platform mereka.

Langkah Ohio ini cukup signifikan mengingat AS adalah pusat dari raksasa teknologi pengembang media sosial, seperti Meta Platforms (Facebook, Instagram, Threads), Alphabet (YouTube), dan X. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran pandangan terhadap perlindungan usia pengguna.

Mengenai respons masyarakat AS terhadap pembatasan ini, sebuah survei menunjukkan dukungan yang kuat dari publik terhadap regulasi tersebut. "Hampir 6-dari-10 orang dewasa di AS ternyata mendukung larangan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun," berdasarkan temuan survei Pew Research Center.

Survei yang dilaksanakan antara 26 Mei hingga 1 Juni 2026 ini mencatat bahwa hanya sekitar 1-dari-5 orang dewasa AS yang menolak aturan pembatasan tersebut. Sementara itu, sekitar seperempat dari responden menyatakan sikap yang belum menentukan terkait wacana regulasi ini.

Indonesia, Australia, Kanada, dan Inggris adalah beberapa negara yang sudah menerapkan atau tengah mempertimbangkan aturan larangan akses media sosial bagi kelompok usia di bawah umur. Selain Ohio, pembuat kebijakan di California juga dilaporkan sedang merumuskan regulasi yang memiliki semangat serupa.

Mayoritas platform media sosial saat ini sudah mensyaratkan pengguna minimal berusia 13 tahun untuk dapat membuat akun secara mandiri. Namun, regulasi baru ini mendorong batas usia yang lebih tinggi dengan melibatkan peran orang tua.