TREN.BISNISMARKET.COM - Kebijakan perpajakan di Indonesia kini dihadapkan pada seni keseimbangan yang serupa dengan analogi memegang burung, tidak terlalu longgar dan tidak terlalu erat. Tujuannya adalah menjaga stabilitas ekonomi sekaligus menegakkan kepatuhan pajak tanpa menghambat pertumbuhan sektor usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Situasi makroekonomi global yang penuh ketidakpastian, termasuk tekanan geopolitik dan kenaikan harga energi, telah mempersempit ruang fiskal pemerintah. Simulasi menunjukkan potensi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang bisa mencapai 4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Dalam menghadapi tantangan ini, optimalisasi penerimaan domestik menjadi strategi paling rasional dan mandiri untuk keberlanjutan fiskal. Hal ini lebih diprioritaskan daripada menambah utang atau melakukan pemangkasan belanja publik secara drastis.
Namun, agenda optimalisasi penerimaan pajak nasional menghadapi kendala berupa rendahnya rasio pajak Indonesia. Rata-rata rasio pajak sepanjang 2013 hingga 2024 hanya tertahan di angka 10,82 persen, jauh tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga di Asia Tenggara.
Rendahnya rasio pajak ini mengindikasikan bahwa basis pemajakan nasional masih sempit. Di sinilah sektor UMKM hadir sebagai anomali sekaligus peluang besar bagi pemerintah untuk memperluas basis pajak.
Indonesia memiliki lebih dari 64 juta UMKM yang mendominasi 99% unit usaha nasional dan menyumbang lebih dari 60% PDB. Meskipun perannya sangat signifikan dalam perekonomian, kontribusi pajak dari sektor ini belum sebanding.
Penerimaan pajak dari sektor UMKM pada tahun 2025 tercatat hanya Rp13,5 triliun, angka yang sangat kecil jika dibandingkan dengan total penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.209 triliun. Kondisi ini menunjukkan besarnya potensi sektor informal yang belum tergarap.
"Kebijakan pajak dituntut berada pada titik keseimbangan: cukup tegas untuk menegakkan kepatuhan, tetapi tetap memberikan ruang agar denyut ekonomi rakyat tetap tumbuh sehat," demikian diungkapkan dalam opini tersebut.
"Dalam berbagai simulasi, defisit APBN 2026 bahkan berpotensi mendekati 4% terhadap PDB. Dalam konteks tersebut, optimalisasi penerimaan domestik menjadi paling rasional dan mandiri demi keberlanjutan fiskal, daripada menambah utang atau melakukan pemangkasan belanja publik secara drastis," lanjut opini tersebut.