TREN.BISNISMARKET.COM - Pengadilan Tinggi Bandung telah memutuskan untuk meringankan hukuman Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, yang akrab disapa Gibran Huzaifah, dalam kasus penggelapan investasi yang menjeratnya. Hukuman yang sebelumnya dijatuhkan kini dikurangi menjadi enam tahun penjara.
Keputusan ini mencakup pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi denda.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun; dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, dan apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 320 hari," demikian bunyi amar putusan hakim yang dikutip dari Detikcom.
Besaran denda yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung ini tercatat lebih besar dibandingkan vonis awal. Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga memerintahkan penyitaan sejumlah aset milik Gibran Huzaifah. Aset-aset ini akan digunakan untuk pengembalian kerugian yang dialami oleh para korban dalam kasus tersebut.
Salah satu aset yang disita dan dilelang adalah rumah pribadi Gibran Huzaifah yang berlokasi di Bandung. Penyitaan aset ini merupakan upaya untuk memastikan restitusi kepada pihak yang dirugikan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada CEO startup eFishery tersebut. Gibran dinyatakan bersalah atas manipulasi laporan keuangan yang berujung pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini juga melibatkan Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi sebagai terdakwa bersama Gibran. Selain hukuman penjara, Gibran juga dikenakan denda Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara," demikian isi putusan hakim PN Bandung yang dilansir dari detikJabar.