TREN.BISNISMARKET.COM - Apa yang akan terjadi pada kebijakan registrasi kartu SIM prabayar di Indonesia? Mulai 1 Juli 2026, sistem verifikasi akan mengalami pembaruan signifikan, beralih dari penggunaan Nomor Kartu Keluarga (KK) menjadi pengenalan wajah biometrik.

Siapa yang mengumumkan perubahan penting ini? Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menyampaikan langsung detail implementasi sistem registrasi baru tersebut dalam sebuah konferensi pers.

Kapan aturan baru ini mulai berlaku secara resmi? Implementasi penuh registrasi nomor ponsel dengan biometrik dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2026 mendatang.

Menteri Meutya Hafid menjelaskan tujuan utama di balik kebijakan baru ini untuk meningkatkan transparansi data. "Insya Allah biometrik dimulai 1 Juli, ini bisa lebih baik lagi untuk pendataan masyarakat, agar jelas, agar akuntabel, agar transparan," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).

Mengapa pemerintah memutuskan untuk beralih ke metode verifikasi wajah? Selain untuk akuntabilitas data, pemerintah meyakini langkah ini akan berdampak positif pada kualitas layanan telekomunikasi.

Lebih lanjut, Menteri Komdigi menyatakan bahwa operator seluler akan mendapatkan landasan untuk meningkatkan kualitas layanan mereka setelah proses biometrik diterapkan. "Tapi tidak itu saja, sekaligus juga operator seluler ini bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi mereka yang memang sudah melakukan biometrik," jelasnya menambahkan.

Bagaimana dasar hukum dari regulasi baru ini? Mekanisme registrasi terbaru ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Di mana pelanggan prabayar wajib melakukan registrasi dengan metode baru ini? Kewajiban ini berlaku bagi seluruh pelanggan baru layanan prabayar yang ingin mengaktifkan nomor ponsel mereka.

Bagaimana proses teknis pelaksanaan registrasi biometrik ini bagi masyarakat? Masyarakat harus memasukkan data nomor ponsel dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), diikuti dengan pengambilan foto wajah sebagai langkah verifikasi akhir.