TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga Juni 2026 mencapai angka 32.389 orang. Data ini memberikan gambaran mengenai kondisi ketenagakerjaan di Indonesia pada semester pertama tahun 2026.

Analisis tabulasi Satu Data Ketenagakerjaan yang dirilis pada Jumat, 17 Juli 2026, menunjukkan distribusi PHK bulanan. Pada Januari 2026, tercatat 5.898 orang terdampak, diikuti Februari dengan 7.692 orang, dan Maret sebanyak 6.593 orang.

Selanjutnya, pada April 2026, jumlah pekerja yang di-PHK sebanyak 6.982 orang. Angka ini sedikit menurun di bulan Mei 2026 menjadi 4.636 orang, dan pada Juni 2026 tercatat 588 orang.

"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,77% dari total tenaga kerja ter-PHK," demikian keterangan data tersebut.

Secara rinci, Provinsi Jawa Barat mencatat jumlah tenaga kerja yang terkena PHK sebanyak 6.727 orang selama enam bulan pertama tahun 2026. Angka ini menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi dengan dampak PHK tertinggi.

Provinsi Banten menempati urutan kedua dengan total 3.782 orang mengalami PHK. Posisi ketiga ditempati oleh Provinsi Jawa Timur yang mencatat 2.851 orang terkena pemutusan hubungan kerja.

Selanjutnya, Provinsi DKI Jakarta dan Kalimantan Selatan masing-masing berada di urutan keempat dan kelima dengan jumlah pekerja terdampak PHK sebanyak 2.436 orang dan 2.314 orang.

Provinsi lain juga mencatatkan angka PHK yang bervariasi, mulai dari 2.204 orang di Kalimantan Timur hingga 38 orang di Maluku. Variasi ini menunjukkan persebaran dampak PHK di berbagai daerah di Indonesia.

"Angka total PHK pada publikasi ini telah diperbarui dari publikasi sebelumnya. Karena itu, angka PHK antar-publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung," jelas Kemnaker.