TREN.BISNISMARKET.COM - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah resmi menjatuhkan sanksi etik terhadap PT Indosaku Digital Teknologi. Keputusan ini diambil setelah perusahaan tersebut terbukti melanggar Pedoman Perilaku yang menjadi acuan bagi seluruh anggota asosiasi.
Proses pemeriksaan dan persidangan dugaan pelanggaran oleh Indosaku telah diselesaikan oleh Majelis Etik AFPI. Mekanisme penegakan kode etik ini merupakan bagian dari prosedur standar yang berlaku untuk seluruh anggota AFPI.
AFPI menjelaskan dalam keterangannya bahwa Majelis Etik bertindak secara independen dalam menjalankan pemeriksaan dan persidangan. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum akhirnya putusan dijatuhkan.
"Berdasarkan proses tersebut, Majelis Etik telah menetapkan Putusan melalui Surat Keputusan Nomor 005/ME/INT/AFPI/VI/2026 yang dibacakan pada tanggal 9 Juni 2026," demikian disampaikan AFPI, dikutip pada Minggu (12/7/2026).
Melalui putusan tersebut, Indosaku dikenakan dua jenis sanksi. Selain sanksi etik yang akan dipublikasikan kepada regulator dan masyarakat, perusahaan juga diwajibkan untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan yang sebelumnya telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Majelis Etik AFPI memutuskan memberikan sanksi kepada PT Indosaku Digital Teknologi atas pelanggaran Pedoman Perilaku berupa publikasi nama anggota dan ketentuan yang dilanggar kepada Otoritas Jasa Keuangan dan masyarakat," jelas AFPI.
"Majelis Etik juga memerintahkan PT Indosaku Digital Teknologi untuk mengimplementasikan komitmen dalam action plan yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan," lanjut AFPI mengenai sanksi kedua.
AFPI menegaskan bahwa Majelis Etik berfungsi sebagai organ independen di dalam organisasi. Organ ini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan hingga menjatuhkan sanksi bagi anggota yang terbukti melanggar Pedoman Perilaku yang telah ditetapkan.
Asosiasi juga mengingatkan seluruh penyelenggara pinjaman daring (Pindar) yang menjadi anggotanya untuk senantiasa mematuhi setiap ketentuan yang berlaku. Kepatuhan ini merupakan aspek krusial dalam menjaga tata kelola industri secara keseluruhan.