TREN.BISNISMARKET.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan tanggapan resmi terkait hasil pengumuman terbaru dari lembaga penyedia layanan indeks global, MSCI. Pernyataan ini disampaikan menyikapi keputusan MSCI mengenai klasifikasi pasar modal Indonesia.
Airlangga menegaskan bahwa kondisi pasar modal di Indonesia saat ini masih berada dalam zona aman dan stabil. Hal ini dikarenakan MSCI memutuskan untuk mempertahankan klasifikasi Indonesia tetap pada kategori negara pasar berkembang atau emerging market.
Sebelumnya, terdapat isu dan potensi ancaman dari MSCI yang dapat menurunkan status pasar modal Indonesia menjadi frontier market. Penurunan status ini sangat dihindari karena berpotensi memicu arus keluar dana asing (outflow), terutama dari investor institusi yang berinvestasi melalui dana pasif.
Menanggapi catatan MSCI dan potensi penurunan klasifikasi pada evaluasi November mendatang, Airlangga menyatakan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan jadwal evaluasi yang lebih sering. Ia bahkan menegaskan kesiapan jika evaluasi tersebut dilakukan setiap tiga bulan sekali.
"Kalau dia mau evaluasi ya silahkan aja. Tiap 3 bulan evaluasi tidak ada masalah. Memangnya bisa kita bilang gak usah ada evaluasi lagi?," ujar Airlangga ketika ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Keputusan MSCI ini merupakan hasil dari MSCI 2026 Market Classification Review yang diumumkan pada Rabu dini hari (24/6/2026). Dalam tinjauan tahunan tersebut, pasar ekuitas Indonesia dipastikan tetap berada dalam kategori Emerging Markets.
Dalam laporan terbarunya, MSCI mengemukakan bahwa investor institusional internasional kerap menyampaikan keprihatinan mengenai ketidaktransparanan struktur kepemilikan saham dan dugaan perilaku perdagangan yang terkoordinasi. Kedua isu ini dinilai membatasi kemampuan investor dalam menilai free float yang sebenarnya.
Kekhawatiran tersebut berkaitan langsung dengan pilar Aliran Informasi dan Infrastruktur Pasar dalam kerangka kerja Aksesibilitas Pasar MSCI. Namun, MSCI juga mengakui adanya reformasi transparansi terbaru yang telah diumumkan oleh OJK, IDX, dan KSEI.
Reformasi tersebut mencakup peningkatan pengungkapan pemegang saham di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih rinci, dan pengenalan kerangka kerja Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi (HSC). Terdapat juga peta jalan untuk menaikkan persyaratan free float minimum menjadi 15%.