TREN.BISNISMARKET.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor secara tegas menindak puluhan angkutan kota (angkot) yang usianya telah melampaui batas maksimal 20 tahun. Tindakan ini merupakan respons terhadap pengabaian peringatan sebelumnya, di mana kendaraan tersebut telah ditandai sebagai tidak laik jalan.
Dalam operasi penertiban yang dilaksanakan pada Selasa, 14 Juli 2026, sebanyak 21 unit angkot berhasil terjaring. Lokasi razia terfokus di Jalan H. Ir. Juanda, sebuah area yang sering dilalui oleh angkutan umum.
Berbagai jenis pelanggaran ditemukan pada angkot-angkot yang terjaring razia tersebut. Selain usia kendaraan yang sudah tua, banyak pengemudi yang kedapatan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.
Ditemukan pula angkot yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku, surat trayek resmi, hingga kartu Uji Kendaraan Bermotor (KIR) yang menjadi syarat mutlak operasional.
"Angkot yang sudah terjaring razia (sebelumnya), yang hari ini kita dapati kembali, kita langsung melakukan pengandangan di Kantor Dishub. Selanjutnya kita buatkan surat pernyataan kepada pemilik kendaraan," jelas Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin.
Bagi angkot yang merupakan pelanggar berulang dan kembali nekat beroperasi, sanksi yang diberikan lebih tegas. Kendaraan tersebut langsung dikandangkan di Kantor Dishub dan pemiliknya diwajibkan membuat surat pernyataan resmi.
Kenaikan Harga BBM Picu Revolusi Mobilitas Listrik di China: Taksi Elektrik Banjiri Jalanan
Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 yang secara spesifik mengatur tentang rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
Pemerintah Kota Bogor memiliki target ambisius untuk menertibkan sekitar 1.700 hingga 1.780 armada angkot tua secara bertahap. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan transportasi publik di kota tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Dishub Kota Bogor telah berhasil menarik dokumen dari lebih dari 300 angkot yang dinyatakan tidak laik jalan. Proses ini terus berjalan untuk mencapai target yang telah ditetapkan.