TREN.BISNISMARKET.COM - Apple telah menyetujui penyelesaian hukum senilai US$250 juta, atau setara dengan sekitar Rp3,8 triliun, terkait gugatan class action di Amerika Serikat. Kesepakatan ini muncul sebagai kompensasi atas klaim penundaan fitur asisten virtual Siri yang telah dijanjikan sebelumnya.

Penyelesaian hukum ini telah mendapatkan persetujuan awal pada Kamis (14/5/2026) waktu setempat, menyudahi sengketa yang telah berjalan sejak Maret 2025. Gugatan tersebut berpusat pada promosi fitur kecerdasan buatan (AI) yang dipersonalisasi pada Siri.

Para pengguna yang mengajukan gugatan merasa dirugikan karena fitur yang diumumkan secara masif saat ajang WWDC 2024 tidak kunjung tersedia saat perangkat baru mereka dirilis. Hal ini menciptakan ekspektasi yang tidak terpenuhi pada konsumen.

Pihak penggugat menyatakan bahwa Apple telah menjalankan kampanye pemasaran yang menyesatkan konsumen mengenai kemampuan perangkat keras terbaru mereka. Mereka berargumen bahwa promosi tersebut membangun ekspektasi yang tidak realistis terhadap kemampuan yang dijanjikan.

Dalam dokumen gugatan tersebut disebutkan bahwa perusahaan teknologi itu dituduh "mempromosikan kemampuan AI yang belum ada saat itu, tidak ada sekarang, dan tidak akan ada selama dua tahun atau lebih." Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara janji pemasaran dan realitas produk.

Selain itu, penggugat menyoroti intensitas iklan yang digunakan Apple untuk meyakinkan publik bahwa fitur AI tersebut sudah menjadi bagian integral dari peluncuran model iPhone terbaru. Mereka menilai hal ini merugikan pembeli yang telah mengeluarkan biaya signifikan.

"membanjiri internet, televisi, dan berbagai media lainnya untuk membangun ekspektasi yang jelas dan wajar bahwa fitur-fitur tersebut akan tersedia saat iPhone dirilis," lanjut isi gugatan tersebut.

Meskipun menyetujui pembayaran kompensasi sebesar US$250 juta, Apple tetap mempertahankan sikapnya dengan tidak mengakui adanya kesalahan prosedural atau pelanggaran hukum dalam strategi pemasarannya. Perusahaan menekankan bahwa pengembangan teknologi dilakukan secara bertahap.

Perwakilan Apple menyatakan bahwa mereka bertindak dengan itikad baik dalam proses pengembangan produk mereka. "bertindak dengan itikad baik dan dengan cara yang diyakini sesuai dengan semua aturan, regulasi, dan hukum yang berlaku," ujar juru bicara Apple.